Dewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya
Dewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.
Dewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dilakukan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Dewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.
"Saya rasa terserah Polda, Polda kan jalan aja, karena ini beda masalah sama masalah tindak pidana, apakah ini di pakai? Ya kalau dipakai silakan," kata Tumpak di gedung ACLC KPK Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).
Tumpak mengatakan, Dewas KPK akan menyerahkan temuan terkait aset Firli Bahuri yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Polda Metro Jaya.
"Itu hanya temuan kami ada aset-aset yang tidak dilaporkan ke LHKPN. Apa itu mau ditindak lanjuti oleh Polda atau KPK ya kita lihat saja tapi secara etik ada sanskinya," kata Tumpak.
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku bertemu dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo yang pada saat itu sedang berperkara di KPK.
Hal itu dibacakan langsung oleh majelis etik dewas KPK dalam amar putusannya.
"Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," kata ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean dalam amar putusannya, Rabu (27/12).
Polda Metro Jaya, Jumat (15/12) pagi, melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK yang diduga memeras SYL.
Baca SelengkapnyaFirli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaDesakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yakin jika penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaKini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya