Muhammadiyah: Tindakan ACT Rusak Citra Lembaga Filantropi
Merdeka.com - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menilai lembaga filantropi perlu meningkatkan kualitas pelayanan termasuk transparansi terhadap dana donasi yang dikelola. Hal itu, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kemanusiaan dalam mengelola donasi umat.
"Lembaga filantropi perlu meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas penerimaan dan pemanfaatan dana publik," kata Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, saat dihubungi merdeka.com, Rabu (13/7).
Lebih lanjut, Abdul Mu'ti pun mendorong agar pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (UU PUB). Agar kasus ACT tidak terulang kembali.
"Agar kasus serupa tidak berulang, perlu ada lembaga pengawas filantropi yang dibentuk oleh pemerintah. Perlu ada perubahan undang-undang tentang lembaga filantropi. DPR atau Pemerintah perlu segera menyiapkan materi," tegasnya.
Ia pun menilai, kasus ACT yang diduga dana donasi tersebut untuk kepentingan pribadi petinggi ACT dan mematok gaji sangat tinggi sangat tidak etis dan merusak citra lembaga filantropi lainnya yang bekerja sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
"Walaupun secara hukum mungkin tidak melanggar, tetapi secara moral sangat tidak etis. Tindakan yang bersangkutan merusak citra lembaga filantropi. Ibarat pepatah, "nila setitik merusak susu sebelanga, yang dilakukan yang bersangkutan merusak reputasi dan kepercayaan lembaga filantropi," ucapnya.
Eks Presiden ACT siap dikorbankan
Bareskrim Polri telah merampungkan pemeriksaan untuk ketiga kalinya terhadap Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin terkait kasus dugaan penyelewengan dana bantuan korban Lion Air yang kini telah dinaikan ke tahap penyidikan.
"Alhamdulillah ini kali ketiga saya hadir di Bareskrim dan mengikuti dengan baik. Seluruh rangkaian penyelidikan yang kebetulan hari ini telah dinaikan menjadi penyidikan, oke," kata Ahyudin saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/7).
Atas kasus yang telah naik ke tahap penyidikan itu, dia menyatakan, siap menerima apapun konsekuensinya terhadap kasus yang menyeret lembaga filantropi tersebut.
"Demi allah saya siap ya. Berkorban, atau dikorbankan sekalipun," ujarnya.
Bahkan ketika disinggung soal berkorban yang dimaksud menjadi tersangka dalam kasus ini, Ahyudin menyatakan siap mempertanggungjawabkan apapun yang berkaitan dengan ACT
"Oh iya apapun dong, apapun. Jika waktu-waktu ke depan saya harus berkorban dan atau dikorbankan. Asal ACT sebagai sebuah lembaga kemanusiaan ya milik bangsa ini, tetap eksis hadir memberikan manfaat kepada masyarakat luas saya ikhlas, saya terima ya dengan sebaik-baiknya," imbuhnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muncul Wacana Hidupkan Kembali Dewan Pertimbangan Agung, Begini Reaksi JK
Baca SelengkapnyaIsu mundurnya Sri Mulyani dari Menteri Keuangan dinilai hanya ‘digoreng’ pihak tertentu
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaPenambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaYustinus mengonfirmasikan Sri Mulyani telah menerima undangan sebagai saksi dari Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaFirman Soebagyo meminta agar revisi UU Kementerian Negara harus segera disahkan.
Baca Selengkapnya