Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Muhammadiyah: Tindakan ACT Rusak Citra Lembaga Filantropi

Muhammadiyah: Tindakan ACT Rusak Citra Lembaga Filantropi Abdul Muti. ©Instagram.com/abe_mukti

Merdeka.com - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menilai lembaga filantropi perlu meningkatkan kualitas pelayanan termasuk transparansi terhadap dana donasi yang dikelola. Hal itu, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kemanusiaan dalam mengelola donasi umat.

"Lembaga filantropi perlu meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas penerimaan dan pemanfaatan dana publik," kata Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, saat dihubungi merdeka.com, Rabu (13/7).

Lebih lanjut, Abdul Mu'ti pun mendorong agar pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (UU PUB). Agar kasus ACT tidak terulang kembali.

"Agar kasus serupa tidak berulang, perlu ada lembaga pengawas filantropi yang dibentuk oleh pemerintah. Perlu ada perubahan undang-undang tentang lembaga filantropi. DPR atau Pemerintah perlu segera menyiapkan materi," tegasnya.

Ia pun menilai, kasus ACT yang diduga dana donasi tersebut untuk kepentingan pribadi petinggi ACT dan mematok gaji sangat tinggi sangat tidak etis dan merusak citra lembaga filantropi lainnya yang bekerja sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.

"Walaupun secara hukum mungkin tidak melanggar, tetapi secara moral sangat tidak etis. Tindakan yang bersangkutan merusak citra lembaga filantropi. Ibarat pepatah, "nila setitik merusak susu sebelanga, yang dilakukan yang bersangkutan merusak reputasi dan kepercayaan lembaga filantropi," ucapnya.

Eks Presiden ACT siap dikorbankan

Bareskrim Polri telah merampungkan pemeriksaan untuk ketiga kalinya terhadap Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin terkait kasus dugaan penyelewengan dana bantuan korban Lion Air yang kini telah dinaikan ke tahap penyidikan.

"Alhamdulillah ini kali ketiga saya hadir di Bareskrim dan mengikuti dengan baik. Seluruh rangkaian penyelidikan yang kebetulan hari ini telah dinaikan menjadi penyidikan, oke," kata Ahyudin saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/7).

Atas kasus yang telah naik ke tahap penyidikan itu, dia menyatakan, siap menerima apapun konsekuensinya terhadap kasus yang menyeret lembaga filantropi tersebut.

"Demi allah saya siap ya. Berkorban, atau dikorbankan sekalipun," ujarnya.

Bahkan ketika disinggung soal berkorban yang dimaksud menjadi tersangka dalam kasus ini, Ahyudin menyatakan siap mempertanggungjawabkan apapun yang berkaitan dengan ACT

"Oh iya apapun dong, apapun. Jika waktu-waktu ke depan saya harus berkorban dan atau dikorbankan. Asal ACT sebagai sebuah lembaga kemanusiaan ya milik bangsa ini, tetap eksis hadir memberikan manfaat kepada masyarakat luas saya ikhlas, saya terima ya dengan sebaik-baiknya," imbuhnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Muncul Wacana Hidupkan Kembali Dewan Pertimbangan Agung, Begini Reaksi JK
Muncul Wacana Hidupkan Kembali Dewan Pertimbangan Agung, Begini Reaksi JK

Muncul Wacana Hidupkan Kembali Dewan Pertimbangan Agung, Begini Reaksi JK

Baca Selengkapnya
Pengamat Yakin Sri Mulyani Tak akan Mundur dari Menkeu, Dampaknya Bisa Besar
Pengamat Yakin Sri Mulyani Tak akan Mundur dari Menkeu, Dampaknya Bisa Besar

Isu mundurnya Sri Mulyani dari Menteri Keuangan dinilai hanya ‘digoreng’ pihak tertentu

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya
Terima Surat Panggilan MK, Sri Mulyani Siap Hadir di Sidang Sengketa Pilpres Jumat Besok
Terima Surat Panggilan MK, Sri Mulyani Siap Hadir di Sidang Sengketa Pilpres Jumat Besok

Yustinus mengonfirmasikan Sri Mulyani telah menerima undangan sebagai saksi dari Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Dukung Revisi UU Kementerian Negara, Golkar Usul Aturan Usia Presiden dan Wapres Dihapus
Dukung Revisi UU Kementerian Negara, Golkar Usul Aturan Usia Presiden dan Wapres Dihapus

Firman Soebagyo meminta agar revisi UU Kementerian Negara harus segera disahkan.

Baca Selengkapnya