MK tegaskan calon presiden harus diajukan parpol
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) harus diajukan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol. Hal itu tertuang dalam putusan yang menolak permohonan uji materi Pasal Pasal 1 ayat 2, Pasal 9, Pasal 10 ayat 1, Pasal 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.
"Permohonan pengujian konstitusionalitas pasal-pasal tersebut ditolak," ujar Ketua MK Mahfud MD membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (26/3).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemohon memberikan dasar yang tidak tepat dalam mengajukan permohonan ini. Pemohon menggunakan dasar berupa Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur hak warga negara atas penghidupan, sementara pasal-pasal yang dimohonkan lebih terkait pada mekanisme pengajuan calon presiden dan wakil presiden.
"Ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tidak mengatur hal yang sama dengan ketentuan pasal dan atau ayat UU Nomor 42 Tahun 2008, sehingga tidak tepat atau tidak relevan untuk dijadikan sebagai dasar pengujian dalam perkara dimaksud," ujar hakim konstitusi Anwar Usman.
Selain itu, MK juga menilai alasan pemohon yang menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diajukan oleh golongan buruh, petani, kaum miskin kota, golongan fungsional seluruh rakyat Indonesia tidak masuk akal. "Keberadaan parpol sebagai wadah penyaluran aspirasi masyarakat sudah berlaku universal dan sudah menyediakan tempat terhadap golongan-golongan yang dimaksud oleh pemohon.
Permohonan ini diajukan oleh Presiden Komite Pemerintahan Rakyat Independen (KPRI) Sri Sudarjo. Dia menuding parpol tidak berhak mengajukan calon presiden karena tidak mewadahi kepentingan rakyat secara luas.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca SelengkapnyaPihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaJalan menuju kantor KPU ditutup untuk umum, dan hanya diperuntukan bagi tamu undangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan kubu 01 dan 03 pada sengketa Pilpres 2024, pada Senin (22/4) kemarin.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
Baca SelengkapnyaKeanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca SelengkapnyaKeppres itu diteken Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca SelengkapnyaTidak cukup waktu untuk melakukan pemakzulan Jokowi sebelum Pilpres 2024 diselenggarakan.
Baca SelengkapnyaSiapapun yang dipanggil oleh MK dalam persidangan nanti disebutnya wajib untuk hadir.
Baca Selengkapnya