MK Sentil PKS Gugat Presidential Threshold 20 Persen Padahal Ikut Bahas UU Pemilu
Merdeka.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mempertanyakan alasan kuat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melayangkan gugatan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
PKS meminta presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional menjadi 7-9 persen.
Sebab, PKS menjadi salah satu partai yang ikut membahas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kala itu.
"Ada lagi hal yang perlu dikuatkan dalam kedudukan hukum bahwa partai PKS ini adalah partai yang turut serta dalam proses pembahasan UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Enny dalam sidang virtual, Selasa (26/7).
Berita Pemilu 2024 lainnya, bisa dibaca di Liputan6.com
Lebih lanjut, Enny menyebut, PKS juga menjadi partai yang ikut pemilu dengan menggunakan aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Oleh karena itu, ia meminta PKS membangun argumentasi kuat, mengingat PKS pernah ikut membahas pasal yang digugat. Sehingga, persidangan tersebut dapat dilanjutkan.
"Dalam sekian putusan MK terkait partai politik yang telah membahas UU itu sendiri, bahkan menggunakannya dalam proses pemilihan umum, kemudian dia mempersoalkan terkait dengan UU tersebut," tuturnya.
"Silakan bangun argumentasi yang kuat sehingga ini bisa dipersoalkan," sambung Enny.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK menyebut, presidential Threshold (PT) atau ambang batas seharusnya tidak 20%.
Baca SelengkapnyaDengan diterapkannya parliamentary threshold sebesar 4%, berdampak kepada banyak suara rakyat tidak dipakai.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Adanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.
Baca SelengkapnyaPihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaPresiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.
Baca SelengkapnyaSurvei Indikator menyebut tingkat kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi (MK) mulai kembali pulih yakni sebesar 63,4 perse
Baca SelengkapnyaPada 26 Februari lalu, partai yang diketuai oleh putra bungsu Presiden Jokowi itu hanya memperoleh 2.001.493 suara atau 2,68 persen.
Baca Selengkapnya