MK putuskan Pilkada Muna gelar pemungutan suara ulang di 3 TPS
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di tiga TPS.
"Sebelum menjatuhkan putusan akhir, memerintahkan kepada KPU Kabupaten Muna untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna tahun 2015," ujar Ketua hakim konstitusi Arief Hidayat, ketika membacakan amar putusan di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (25/2).
Pemungutan suara ulang tersebut karena keterangan Panwas Kabupaten Muna menyebutkan bahwa telah terjadi pencoblosan ganda di tiga TPS tersebut. Panwas sebelumnya telah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Muna untuk melakukan pemungutan suara ulang di tiga TPS tersebut, namun tidak ditindaklanjuti oleh KPU dengan alasan telah melewati batas waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang.
"Bahwa telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2015 di tiga TPS," ujar Arief.
Adapun tiga TPS tersebut adalah TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu. Serta TPS 1 Desa Marobo, Kecamatan Marobo. MK memerintahkan agar pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut dilaksanakan paling lama tiga puluh hari sejak dibacakannya putusan atas perkara tersebut.
"Memerintahkan supaya melaporkan secara tertulis hasil pemungutan suara ulang tersebut paling lambat tujuh hari kerja sejak selesainya rekapitulasi suara di tingkat kabupaten," kata Arief.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca Selengkapnya"Perubahan yang diusung Gus Muhaimin Iskandar bersama Mas Anies dalam Pilpres 2024 menjadi misi PKB dalam Pilkada serentak," kata Huda
Baca SelengkapnyaRinciannya, 136 orang di tingkat kecamatan atau PPK. Di tingkat PPS desa kelurahan ada 696 orang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penghitungan ulang dilakukan setelah Bawaslu menjatuhkan saksi akibat kelalaian anggota KPPS membuka kotak suara sebelum jadwal pleno rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaSaat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca SelengkapnyaPenyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.
Baca SelengkapnyaRekapitulasi Suara hari ini menyisakan empat provinsi, yakni Jawa Barat, Maluku, Papua dan Papua Pegunungan.
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaDia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.
Baca Selengkapnya