Massa Buruh di Jember Tolak RUU Omnibus Law karena Dinilai Menghapus Sistem UMK
Merdeka.com - Penolakan terhadap rencana pemerintah yang akan menerapkan RUU Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law) terus disuarakan. Kali ini penolakan datang dari serikat buruh yang terafiliasi dengan ormas Nahdlatul Ulama (NU), yakni Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumsi).
Massa Sarbumsi Jember turun ke jalan menggelar demo. Mereka memulai aksi di depan Pendapa Wahyawibawagraha atau rumah dinas Bupati Jember, pada Rabu (12/02) ini. Dari kajian Sarbumsi terhadap RUU Omnibus Law, ada banyak poin yang dinilai merugikan kaum buruh.
"Kita tegas menolak RUU Omnibus Law karena akan menghapus nilai upah minimum kabupaten (UMK) yang selama ini menjadi jaring pengaman sosial bagi para buruh. Ini jelas merugikan para buruh," jelas Ahmad Faruq, Ketua DPC Sarbumsi Jember.
Sarbumsi juga mengkritik poin penghitungan upah dengan berdasarkan per jam kerja. Sebab, dari perhitungan mereka, hal itu berakibat upah yang diterima buruh akan jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
"RUU Omnibus Law juga menghilangkan hak pekerja atas pesangon karena diganti dengan istilah tunjangan PHK. Tetapi nilainya jauh di bawah upah pesangon," lanjut Faruq.
Selain mengkritik pemerintah pusat soal Omnibus Law, massa Sarbumsi Jember juga mempersoalkan perihal PHK yang dinilai sepihak terhadap 22 buruh di sebuah perusahaan retail besar di Jember.
Kasus PHK itu sudah di bawa Sarbumsi Jember ke sengketa hubungan industrial. Rencananya, gelar perkara akan dilakukan pada 24 Februari 2020 mendatang, dengan pengawas dari Disnakertrans Jawa Timur.
"Kami mendukung upaya Sarbumsi dalam menempuh jalur hukum terkait permasalahan PHK perusahaan itu. Karena kita adalah negara hukum, sehingga semua harus taat hukum," ujar bupati Jember, dr Faida saat keluar menemui massa Sarbumsi.
Pemkab Jember, lanjut Faida sebenarnya sudah berupaya memediasi masalah PHK terhadap 22 pekerja tersebut. "Sebelumnya, Disnaker Jember sudah mengundang perusahaan itu, tetapi tidak ada itikad baik," jelas bupati perempuan pertama di Jember itu.
"Kami akan memperjuangkan hak buruh untuk mendapatkan upah layak," lanjut Faida.
Setelah ditemui bupati, massa Sarbumsi melanjutkan aksi ke gedung DPRD Jember. Perwakilan Sarbumsi kemudian ditemui pimpinan dewan serta Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal sebagai penengah.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peristiwa ini baru terjadi Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 07.30 WIB di Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaCalon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar mendorong revisi Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaPenyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca SelengkapnyaKorban penggusuran Dukuh Pakis curhat nasib yang ia alami usai rumahnya digusur. Ia kebingungan hendak tinggal di mana.
Baca SelengkapnyaDitangkap Polisi, Ini Kronologi Pemuda Mabuk Tusuk Ibu-Ibu di Bogor hingga Berlumuran Darah
Baca Selengkapnya