Masinton sebut koordinasi KPK dan Kejaksaan hanya basa-basi
Merdeka.com - Anggota Panitia Khusus (pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masinton Pasaribu mengatakan bahwa selama ini kerjasama antara KPK dan Kejaksaan belum maksimal. Bahkan ia menanggapi selama ini kerjasama ini hanya sebatas basa basi.
"Koordinasinya masih sebatas basa-basi ya. Cuma 'say hello' begitu," kata Masinton dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/9).
Menurut anggota Komisi III DPR itu, hingga saat ini belum ada koordinasi yang efektif antara KPK dengan beberapa instan si penegak hukum lainnya. Seperti polisi dan Kejaksaan.
"Belum ada fungsi-fungsi supervisi dan koordinasi yang efektif yang bisa mendaya gunakan institusi penegak hukum. Baik Kepolisian maupun Kejaksaan," ungkapnya.
Sebelumya diketahui, hubungan antara KPK dengan Kejaksaan Agung pernah sedikit memanas karena adanya wacana pemisahan wewenang penyidikan dan penuntutan. Hal itu pernah diungkapkan oleh Jaksa Agung M Prasetyo.
Prasetyo membandingkan pemberantasan korupsi di Singapura, Malaysia, dan Indonesia. Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah Malaysia atau Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura hanya memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan saja. Sementara, kewenangan penuntutan harus seizin Kejaksaan Agung.
"KPK mereka terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja, dan meskipun Malaysia memiliki divisi penuntutan, tapi dalam melaksanakan kekuasaan harus ada izin dari Jaksa Agung Malaysia," kata Prasetyo.
Pemisahan wewenang penuntutan itu terbukti membuat KPK di Malaysia dan Singapura menjalankan tugas pemberantasan korupsi dengan efektif dan profesional.
"Tugas dan kewenangan yang dimiliki CPIB dan SPRM maupun kejaksaan dan Kepolisian di kedua negara tersebut itu ternyata mampu menciptakan pemberantasan korupsi yang cukup efektif," jelasnya.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKasatgas KPK mengaku belum ada perkembangan terbaru keberadaan DPO politikus PDI Perjuangan itu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dialami pihak lain dengan modus berbeda.
Baca SelengkapnyaWalaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca Selengkapnya