Masih ngefly, Komeng ditangkap polisi usai isap ganja
Merdeka.com - Jajaran Polsek Sawah Besar mengamankan pemuda pengangguran bernama Komeng (42), usai mengkonsumsi barang haram jenis ganja. Polisi menangkap Komeng di Jalan A Gang IV, Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (16/6) pagi.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Warga gerah melihat perilaku Komeng yang sering kali mengkonsumsi ganja.
"Awalnya laporan dari masyarakat yang geram, karena pria pengangguran tersebut kerap mengkonsumsi ganja. Bahkan diduga turut serta menjual barang haram tersebut di TKP," ujar Suyatno melalui pesan singkat yang diterima merdeka.com, Jakarta, Kamis (16/6).
Menurut dia, saat akan diamankan, Komeng sedang dalam keadaan tidak sadarkan diri. Diduga habis mengisap barang haram tersebut.
"Saat itu terlihat seperti dalam keadaan fly, diduga baru mengkonsumsi ganja," jelasnya.
Saat itu pula, lanjut Suyatno, aparat kepolisian mengamankan barang bukti saat penangkapan.
"Kita temukan dua bungkus kertas koran berisi daun ganja kering seberat 2,80 gram, dan satu bungkus plastik berisi beberapa kertas papir," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Komeng diancam kurung selama 12 tahun. Sementara itu, kepolisian masih berupaya membongkar jaringan pelaku.
"Dibawa ke Polsek Sawah Besar guna dilakukan pemeriksaan agar dapat membongkar jaringan yang terlibat dengan pelaku. Tersangka dikenakan Pasal 112 Sub 127 UU RI. NO. 35 tentang Penyalahgunaan Narkotika ancaman hukuman 12 tahun," pungkasnya.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaEpy Kusnandar terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut polisi, penggunaan ganja dalam lingkungan pergaulan sudah menjadi hal yang biasa.
Baca SelengkapnyaJika Terpilih Menjadi Anggota DPD, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaGanja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaSahroni juga ingin pihak kepolisian turut mengungkap peran bandar dan pengedar di balik narkoba jenis baru ini.
Baca SelengkapnyaLokasi pohonnya berada di bagian belakang apartemen
Baca Selengkapnya