Masih diperiksa Kejagung, Wagub Sumut dicecar pencairan dana bansos
Merdeka.com - Sudah sembilan jam, Plt Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Tengku Erry Nuradi berada di ruang penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Amir Yanto lamanya pemeriksaan terhadap Erry lantaran ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi.
"Masih diperiksa tim penyidik," kata Amir di Kejagung, Jakarta, Senin (30/11).
Salah satu yang dikonfirmasi, kata Amir, soal proses dan mekanisme pengusulan anggaran APBD untuk dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013.
"Mengingat kedudukan saksi adalah salah satu anggota dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," terang dia.
Selain kapasitas dia sebagai anggota TAPD, Yanto menjelaskan pemeriksaan difokuskan pada alur pencairan dana hibah dan bansos sebesar Rp 100 juta sampai dengan Rp 200 juta. Mengingat, pencairan itu ditandatangani Erry.
"Ini yang ditandatangani oleh saksi di saat menjabat Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara," tandas Amir.
Sebelum menjalani pemeriksaan ini, Erry juga pernah diperiksa dalam kasus yang sama. Pada pemeriksaan itu, penyidik mengonfirmasi perannya di Pemprov Sumut.
Dalam kasus ini, Kejagung baru menetapkan dua tersangka. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Sumut Eddy Sofyan.
Gatot dan Eddy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2013 oleh Kejagung pada Senin (2/11) malam. Untuk hasil penghitungan sementara, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas kasus rasuah ini mencapai Rp 2,2 miliar.
Atas perbuatannya, Gatot dan Edy disangkakan melakukan korupsi dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Kasus penyelewengan dana bansos, Kejagung periksa Plt gubernur Sumut
Wagub Sumut akui ada kejanggalan pencairan dana Bansos
Rio Capella akui terima Rp 200 juta dari Gatot buat ngopi-ngopi
Terima uang dari istri Gatot, Rio Capella ngaku diomeli Surya Paloh
Di depan hakim, Rio Capella akui & menyesal terima suap Rp 200 juta (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya