Terima uang dari istri Gatot, Rio Capella ngaku diomeli Surya Paloh
Merdeka.com - Mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella mengaku dimarahi Surya Paloh saat dirinya menceritakan pemberian uang dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti sebesar Rp 200 juta. Hal itu terungkap saat ketua majelis hakim Artha Theresia menanyakan reaksi Surya Paloh saat Rio menceritakan kasus itu.
"Apa benar kamu bertemu dengan Surya Paloh, terus diomelin? Karena apa?" tanya Artha di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (30/11).
Rio pun menjawab, "Yang saya tahu karena ada pertemuan sama pemberian antara saya dan Evy."
Tak puas dengan jawaban Rio, Artha masih mencecar pertanyaan untuk Rio. "Terus tanggapan dia apa?"
"Ya beliau marah, 'Ngapain kamu terima?'" jawab Rio menirukan ucapan Paloh.
Tetapi Artha masih kurang puas dengan jawaban Rio. "Tapi kan di BAP, Paloh bilang 'hati-hati saja kalo gitu', benar? apa emang itu marah?" cecar Artha lagi.
"Saya tau Pak Surya, kalo ngomong gitu, dia marah," ucap Rio.
Diketahui, Rio Rio Capella menerima Rp 200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, untuk menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial.
Dalam skenario pemberian uang, Rio bertemu dengan Evy dan anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis, Fransisca Insani Rahesti.
Rio menyampaikan selepas umroh ia akan menjalin komunikasi dengan jaksa agung dan setelah islah semua pihak akan baik-baik saja. Islah dilakukan karena adanya ketidak harmonisan hubungan Gatot dengan wakilnya di Pemprov Sumut, Tengku Erry Nuradi.
Pemberian uang kepada Rio dilakukan usai islah. Kemudian, pada 23 Mei 2015, Evy menghubungi Fransisca bahwa ada permintaan data dari Kejaksaan Tinggi Sumut.
Fransisca lalu menghubunginya dan menyampaikan permintaan tersebut. Saat itu, Rio tidak dapat memenuhi data yang diinginkan Evy. Kemudian, ia meminta untuk menunggu hingga Rio pulang umroh.
Ternyata, sepulangnya dari umroh, Rio langsung mendapat teguran dari Paloh atas pertemuannya dengan Evy.
Atas perbuatannya, Rio Dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya