Kronologi Prajurit TNI Siksa Anggota KKB
Penganiayaan dilakukan prajurit Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya yang bertugas di daerah Papua.
Penganiayaan dilakukan prajurit Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya yang bertugas di daerah Papua.
Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial. Sejumlah tindakan hukum pun telah dilakukan untuk mengusut kejadian tersebut.
Pangdam XVII/ Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan menjelaskan jika kejadian itu dilakukan prajurit Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya yang bertugas saat pertengahan Februari di daerah Papua.
“Di Puncak Jaya, khususnya di daerah Ilaga, Gome, dimana TKP itu terjadi (penyiksaan). Kita akan usut tuntas masalah ini. Apapun yang terjadi disana akan menjadi bahan untuk proses hukum nanti,” kata Izak saat jumpa pers di Jakarta, Senin (25/4).
Setelah selang beberapa waktu, baru sekitar Maret awal video itu beredar setelah prajurit Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya kembali ke satuannya di Kodam III/Siliwangi.
“Karena batalyon 300 sudah purna tugas, sudah tidak lagi di Papua. Kita membuat surat bantuan pemeriksaan dan saat ini Pomdam III/Siliwangi sedang melakukan pemeriksaan kepada yang diduga terlibat di dalam tindakan kekerasan ini,” ujarnya.
Singkatnya total sebanyak 13 prajurit telah ditahan oleh Pomdam III/Siliwangi guna proses hukum lanjutan. Dengan tiga diantaranya berpangkat sekelas bintara sementara sisanya sekelas tamtama yang akan ditetapkan tersangka dalam waktu dekat.
“Kami akan memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada masyarakat Papua, proses hukum bisa diakses oleh siapapun oleh masyarakat umum, silakan diakses, kami akan berikan aksesnya,” ujarnya
“Sekali lagi, saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Papua atas kejadian ini dan saya berjanji ke depan akan meningkatkan pengawasan sehingga kejadian-kejadiab seperti ini tidak terulang lagi,” tambah Izzak
Pada kesempatan yang sama, Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi menjelaskan duduk perkara penyiksaan berawal dari Devius Kogoya yang merupakan anggota KKB sebagai korban dari kasus dugaan penyiksaan TNI.
“Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,” kata Kristomei.
“Karena ada informasi dari masyarakat yang menyatakan akan adanya pembakaran Puskesmas di Omukia Kabupaten Puncak. Nah kemudian terjadilah tindakan kekerasan ini,” sambungnya.
Penyiksaan itu dilakukan prajurit TNI diduga kesal atas sikap Denius Kogoya yang ingin menebar teror membakar puskesmas kala itu. Namun teror itu tidak berhasil, dan Devius ditangkap bersama dua rekannya Warinus Kogoya dan Alianus Murid.
Sementara untuk kabar dari ketiga warga anggota KKB yang ditangkap itu, untuk Devius dan Alianus telah diserahkan kepada pihak kepolisian. Sementara Warinus Kogoya telah meninggal ketika berusaha melarikan diri, setelah ditangkap.
Buntut kejadian itu, belasan prajurit dari satuan Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya jalani pemeriksaan internal
Baca SelengkapnyaSalah satu anggota KKB yang melakukan penyerangan Pos TNI tersebut adalah Melkias Matani sebagai Komandan perang Batalyon Wabu.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI AL terlibat bentrokan dengan Brimob di Pelabuhan Sorong, Papua Barat Minggu (14/4) pagi.
Baca SelengkapnyaPomdam III/Siliwangi menetapkan 13 prajurit TNI dari Yonif Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka penyiksaan terhadap Defianus Kogoya, anggota KKB Papua.
Baca SelengkapnyaSerangan KKB menyebabkan dua prajurit TNI menjadi korban.
Baca SelengkapnyaPeristiwa terjadi saat polisi memburu pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaKejadian bermula ketika rombongan massa pengantar jenazah melintas di Lampu Merah Waena.
Baca SelengkapnyaSopir angkutan umum di Kota Tasikmalaya berinisial YS (48) meninggal dunia usai dianiaya DP (34) dan YR (29)
Baca Selengkapnya