KPK segera periksa Jero Wacik terkait kasus korupsi SKK Migas
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Menteri ESDM Jero Wacik dalam kasus suap pengurusan kegiatan hulu SKK Migas. Namun sebelum memeriksa Jero, KPK terlebih dulu akan memeriksa Sekjen ESDM Waryono Karno.
"Didahului periksa Sekjen ESDM dulu baru jadwal siapapun yang ada indikasi bukti permulaan yang perlu diklarifikasi dan didalami. Langkah ini ditempuh penyidik karena konstruksi kasusnya korupsi sistemik," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan, Senin (26/8).
Sayangnya, Busyro tidak menyebutkan kapan waktu pemeriksaan akan dilakukan. "Penyidik yang masih harus menyesuaikan jadwal karena tim penyidik kasus SKK Migas juga menangani sejumlah kasus lain," ujarnya.
Busyro hanya menegaskan penyidik akan segera melakukan pemeriksaan. Meski penyidik yang menangani kasus suap SKK Migas juga menangani yang lainnya.
"Prinsip periksa secepatnya, tetapi penyidik padat kasus dan ada saksi-saksi yang tidak hadir untuk suatu kasus," tegasnya.
Kasus ini semakin menarik, lantaran KPK meyakini ada pelaku lain yang turut melakukan korupsi di sektor migas, selain mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang beberapa waktu lalu ditangkap KPK karena menerima suap. Lembaga antikorupsi itu yakin ada petinggi ESDM yang terlibat dalam kasus ini.
Untuk barang bukti yang disita dalam kasus ini nilainya mencapai 14 miliar lebih, satu buah moge merek BMW dan mobil Camry Hybrid nilainya ratusan juta.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Karyoto akhirnya buka suara soal kejelasan nasib kasus dugaan kebocoran data KPK perkara korupsi Kementerian ESDM
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaDia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnya