KPK periksa empat tersangka suap Pengadilan Tipikor Bengkulu
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka suap pengadilan Tipikor Bengkulu. Kali ini, penyidik KPK memanggil empat dari lima orang tersangka. Diantaranya Badarudin Bachsin (BAB), Safri Syafei (SS), Edi Santoni (ES), dan Toton (T).
"Ya hari ini diperiksa sebagai saksi," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (6/5).
Badarudin dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk ketua Pengadilan Negeri Kepahiang sekaligus hakim Tipikor Bengkulu, Janner Purba. Untuk Safri dan Edi, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Badarudin.
Sedangkan Toton, anggota hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu diperiksa sebagai saksi untuk Edi Santoni.
Diketahui sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan Senin (23/5) terhadap lima orang diantaranya Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba (JP), Hakim Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Toton (T), Panitera PN Kota Bengkulu Badarudin Bacshin (BAB), mantan Kabag Keuangan Rumah Sakit Muhamad Yunus Syafei Syarif (SS) mantan wakil direktur keuangan RS MY Edi Santoni (ES).
Dari hasil tangkap tangan tersebut, KPK menyita Rp 150 juta di rumah dinas Janner Purba. Pemberian tersebut merupakan pemberian kedua setelah Edi dan Syafei menyerahkan uang suap pertama sebesar Rp 500 juta pada Selasa (17/5).
Diduga pemberian uang tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara agar keduanya bisa bebas. Dalam proses tangkap tangan KPK turut dibantu Polda Bengkulu dan Polres Kepahiang.
Akibat perbuatannya kelima tersangka dikenakan pasal sebagai berikut: Untuk pemberi ES dan SS disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan bagi penerima yakni Jenner Purba dan Toton disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Untuk tersangka BAB disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaAiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaJukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaAbdul Gani Kasuba sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka kasus kepengurusan tambang nikel di Maluku Utara.
Baca SelengkapnyaFokus sidang kode etik bukan berapa besaran uang diterima para pihak yang terlibat, melainkan soal integritas sebagai pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca Selengkapnya