Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Rommy tak hadir saat dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya Rommy akan dimintai keterangan terkait kasus suap Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.
Melihat hal itu, Wakil Ketua KPK Saud Situmorang mengimbau agar Rommy bisa hadir ketika dipanggil oleh lembaga antikorupsi. Semua itu, kata dia, diperlukan supaya membuat kasus dugaan korupsi dana perimbangan ini bisa lebih jelas.
"Ya akan lebih baiklah kalau beliau menjelaskan semuanya kan akan menjadi clearkan," kata Saud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/8).
KPK, lanjut Saut, hanya ingin melihat sejauh apa peran dan kaitan Rommy di kasus tersebut. Dia juga menegaskan, status pria yang juga menjabat sebagai anggota DPR itu juga masih diperiksa sebagai saksi saja.
"Ya check and balance dia menjelaskan apa kaitannya nanti kita lihat sejauh apa kaitannya dia berperan di situ. KPK tidak pernah memanggil kalau dia tidak relevan dengan yang kita lagi dalami," ungkapnya.
"Oleh sebab itu perlu menjelaskan apa yang dia ketahui sejauh apa peran. Sejauh ini belum ada status yang berubah," sambungnya.
Saut belum bisa merinci materi apa saja yang ingin didalami penyidik KPK. Dia hanya menegaskan bahwa semua kasus yang ditangani KPK akan terus berkembang.
"Saya belum detail ya sampai ke sana saya harus tanya penyidik dulu. Tapi intinya bahwa apa yang dilakukan KPK itu semua bertahap," ucapnya.
Sebelumnya, Rommy mengaku belum menerima surat pemanggilan ulang dari penyidik KPK untuk pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah.
"Sampai saat ini Mas Rommy belum menerima surat pemanggilan ulang atau kedua untuk permintaan keterangan yang dibutuhkan," ujar Sekjen PPP Arsul Sani saat dikonfirmasi, Rabu (22/8).
Romahurmuziy dijadwalkan menjalani pemeriksaan ulang pada Kamis (23/8). Arsul mengatakan, perwakilan dari PPP nantinya akan datang ke lembaga antirasuah untuk memastikan terlebih dahulu ke KPK.