Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK masih dalami temuan uang Rp 700 juta dari mobil milik Rohadi

KPK masih dalami temuan uang Rp 700 juta dari mobil milik Rohadi KPK konpers OTT panitera PN Jakarta Pusat. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan sudah memetakan apa yang harus dikembangkan terkait ditemukannya uang Rp 700 juta kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Pasalnya, hingga saat ini KPK belum mengumumkan status uang tersebut yang ditemukan di mobil Rohadi saat terjadinya operasi tangkap tangan.

"Tidak bisa dikonfirmasi apakah KPK tahu atau tidak, tapi KPK memiliki petunjuk yang akan didalami," ujar kepala bagian pemberitaan dan informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (19/7).

Priharsa pun enggan menyimpulkan kemungkinan adanya dugaan uang tersebut berasal dari perkara Saipul Jamil. Meski demikian, saat ini KPK masih terus intensif menelusuri adanya keterlibatan pihak lain dalam suap panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi.

"Hipotesis-hipotesis pasti ada, petunjuk-petunjuk juga pasti ada tapi kan belum ditarik kesimpulan," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, KPK melakukan Operasi tangkap tangan yang dilakukan pada hari Rabu (15/6) terkait perkara putusan perkara pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Penyidik KPK mengamankan 7 orang, di antaranya adalah Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan.

Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.

Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP