KPK Cecar Mario Dandy Anak Rafael Alun Terkait Rubicon
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah memeriksa Mario Dandy, anak dari Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo yang kini sudah berstatus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Mario bersedia memberi keterangan yang diketahui soal pendalaman penyidik terkait mobil jeep mewah Rubicon yang pernah dipamerkannya.
"Mario hadir sebagai saksi, diperiksa penyidik KPK. Dia bersedia memberikan keterangan terkait kepemilikan mobil mewah yang pernah dipamerkan melalui akun media sosial miliknya," kata Ali dalam keterangan tertulis diterima, Selasa (23/5).
Selain Mario, KPK juga memanggil tiga orang saksi berlatar swasta terkait kasus dan tersangka yang sama. Mereka didalami pengetahuannya soal pendirian perusahaan pajak milik Rafael.
"Tiga orang saksi swasta juga KPK panggil kemarin, mereka adalah Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, dan Jeffry Amsar," jelas Ali.
Ali memastikan, keterangan para saksi akan menjadi materi penyidikan selanjutnya. Khususnya soal perusahaan konsultan pajak yang diyakini digunakan Rafael guna mengondisikan temuan pajak dari para wajib pajak bermasalah.
Sebagai informasi, Mario kemarin diperiksa di Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan karena yang bersangkutan adalah seorang tahanan dari tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Oleh sebabnya, Mario tidak diperiksa di Gedung Merah Putih KPK seperti tiga orang saksi swasta lainnya.
Diketahui, selain terjerat kasus gratifikasi, KPK juga sudah menetapkan Rafael sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Rabu 10 Mei 2023.
KPK memastikan, sudah mengantongi bukti permulaan awal yang cukup dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan Rafael.
"Diduga kuat, ada kepemilikan aset-aset Rafael yang ada tautan dengan dugaan TPPU diantaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," katanya.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasil gratifikasi tersebut merupakan akal-akalan Rafael dengan mendirikan sejumlah perusahaan dan mencatutkan nama istrinya pada perusahaan tersebut.
Baca SelengkapnyaRafael Alun mencuci uang hasil korupsi dilakukan sejak 2002-2023
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaDwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya