Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK buka peluang hadirkan Fahri dan Fadli Zon di sidang suap pajak

KPK buka peluang hadirkan Fahri dan Fadli Zon di sidang suap pajak Fadli Zon-Fahri Hamzah. ©2014 merdeka.com

Merdeka.com - Nama dua wakil ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah menjadi perbincangan setelah sidang kasus suap pajak oleh PT Eka Prima Indonesia. Nama keduanya muncul dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Senin (20/3).

Sejauh ini keduanya belum pernah diperiksa saat proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Merasa dirugikan karena namanya diduga mencoba melakukan pengemplangan pajak, Fahri dan Fadli Zon bereaksi keras.

Jika memang dibutuhkan dalam proses persidangan, keduanya bakal dihadirkan meski selama proses penyidikan tidak ada pernah menjalani pemeriksaan.

"Jika dibutuhkan di persidangan nama nama baru orang orang yang belum sempat dihadirkan (saat proses penyidikan) tidak tertutup kemungkinan kemudian dihadirkan jika itu relevan misalnya atas perintah hakim atau JPU," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (22/3).

Meski terbuka peluang Fahri dan Fadli akan dihadirkan di persidangan, Febri mengatakan pihaknya memastikan jika saksi yang hadir relevan dengan kasus yang sedang diproses.

"Kami perlu memilah mana yang ada kaitan dengan indikasi korupsi yang jadi kewenangan KPK, dan mana yang murni soal pajak," tukasnya.

Dia juga mengakui, nama yang muncul saat sidang, Senin (21/3) lalu memang belum pernah dipanggil saat proses penyidikan terkait kasus ini. KPK akan mempelajari segala fakta persidangan guna mengembangkan kasus ini jika terdapat bukti permulaan yang cukup.

"Dakwaan masih proses penyusunan. Sejumlah nama yang muncul di sidang RRN memang belum diperiksa di penyidikan HS ini," jelasnya.

"KPK lebih lanjut tentu tetap mempelajari dan mencermati fakta yang muncul di persidangan," imbuhnya.

Sebelumnya, saat persidangan kasus suap PT EK Prima Ekspor Indonesia dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Handang Soekarno untuk memberikan kesaksiannya.

Saat itu jaksa KPK, Takdir Suhan, bertanya kepada Handang mengenai adanya percakapan antara Handang dengan Andreas alias Gondres. Sambil menunjukan bukti percakapan tersebut ada nama Eggi Sudjana, Fadli Zon, Fahri Hamzah.

"Ada komunikasi whatsapp tanggal 7 November 2016. Disini ada nama Eggi Sudjana, Fadli Zon, Fahri Hamzah, ini apa kaitannya Pak Gondres kirim ke Handang?" Tanya jaksa.

Namun Handang mengaku lupa adanya percakapan tersebut. Jaksa kemudian mengatakan ada bukti indikasi kuat adanya penyalahgunaan pajak yang dilakukan oleh dua wakil DPR itu.

"Sebagaimana bukti permulaan diduga ada peyalahgunaan pajak," tukasnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP