KPK buka peluang hadirkan Fahri dan Fadli Zon di sidang suap pajak
Merdeka.com - Nama dua wakil ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah menjadi perbincangan setelah sidang kasus suap pajak oleh PT Eka Prima Indonesia. Nama keduanya muncul dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Senin (20/3).
Sejauh ini keduanya belum pernah diperiksa saat proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Merasa dirugikan karena namanya diduga mencoba melakukan pengemplangan pajak, Fahri dan Fadli Zon bereaksi keras.
Jika memang dibutuhkan dalam proses persidangan, keduanya bakal dihadirkan meski selama proses penyidikan tidak ada pernah menjalani pemeriksaan.
"Jika dibutuhkan di persidangan nama nama baru orang orang yang belum sempat dihadirkan (saat proses penyidikan) tidak tertutup kemungkinan kemudian dihadirkan jika itu relevan misalnya atas perintah hakim atau JPU," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (22/3).
Meski terbuka peluang Fahri dan Fadli akan dihadirkan di persidangan, Febri mengatakan pihaknya memastikan jika saksi yang hadir relevan dengan kasus yang sedang diproses.
"Kami perlu memilah mana yang ada kaitan dengan indikasi korupsi yang jadi kewenangan KPK, dan mana yang murni soal pajak," tukasnya.
Dia juga mengakui, nama yang muncul saat sidang, Senin (21/3) lalu memang belum pernah dipanggil saat proses penyidikan terkait kasus ini. KPK akan mempelajari segala fakta persidangan guna mengembangkan kasus ini jika terdapat bukti permulaan yang cukup.
"Dakwaan masih proses penyusunan. Sejumlah nama yang muncul di sidang RRN memang belum diperiksa di penyidikan HS ini," jelasnya.
"KPK lebih lanjut tentu tetap mempelajari dan mencermati fakta yang muncul di persidangan," imbuhnya.
Sebelumnya, saat persidangan kasus suap PT EK Prima Ekspor Indonesia dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Handang Soekarno untuk memberikan kesaksiannya.
Saat itu jaksa KPK, Takdir Suhan, bertanya kepada Handang mengenai adanya percakapan antara Handang dengan Andreas alias Gondres. Sambil menunjukan bukti percakapan tersebut ada nama Eggi Sudjana, Fadli Zon, Fahri Hamzah.
"Ada komunikasi whatsapp tanggal 7 November 2016. Disini ada nama Eggi Sudjana, Fadli Zon, Fahri Hamzah, ini apa kaitannya Pak Gondres kirim ke Handang?" Tanya jaksa.
Namun Handang mengaku lupa adanya percakapan tersebut. Jaksa kemudian mengatakan ada bukti indikasi kuat adanya penyalahgunaan pajak yang dilakukan oleh dua wakil DPR itu.
"Sebagaimana bukti permulaan diduga ada peyalahgunaan pajak," tukasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.
Baca SelengkapnyaFirli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaPemanggilan Febri Diansyah Cs Usai diungkapkan saksi pada saat sidang perkara gratifikasi dan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnya