KPK akan periksa Ketua Dewan Syuro dan Presiden PKS
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin dan Presiden PKS, Anis Matta. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, keduanya bakal diperiksa dalam kaitan perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang.
Johan mengatakan, Hilmi bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Sementara Anis Matta diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Fathanah (AF).
"Belum pasti apakah Hilmi akan diperiksa Jumat pekan ini atau Senin pekan depan. KPK juga akan memanggil Anis Matta diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pencucian uang tersangka AF. Saya belum tahu persis jadwalnya, tapi suratnya sudah disampaikan ke kantor DPP PKS," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (7/5).
Menurut Johan, surat panggilan untuk Hilmi dan Anis itu disampaikan tim penyidik KPK ke DPP PKS siang hari tadi. Mereka menyerahkan surat itu, usai gagal menyita lima mobil diduga hasil pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq.
Sejak 6 Maret, KPK resmi menjerat salah satu tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah. Fathanah juga dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut KPK, Fathanah diduga menyamarkan dengan cara mengubah bentuk harta kekayaan hasil korupsi.
KPK pun sudah menyita beberapa harta milik Fathanah diduga hasil pencucian uang. Aset itu adalah empat mobil mewah, yakni Toyota FJ Cruiser hitam bernomor polisi B 1330 SZZ, Toyota Alphard putih bernomor polisi B 53 FTI, Toyota Land Cruiser Prado TX hitam bernomor polisi B 1739 WFN, dan Mercedes-Benz C 200 hitam bernomor polisi B 8749 BS.
Tiga mobil mewah Fathanah, selain Mercy, dibeli dari ruang pamer mobil impor, William Mobil, terletak di bilangan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan. Nilai empat kendaraan mewah milik Fathanah itu nilainya ditaksir mencapai Rp 4,3 miliar.
KPK pun menjerat Ahmad Fathanah dengan Pasal 3, dan atau Pasal 4, dan atau Pasal 5 Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian, sejak 26 Maret, KPK juga menjerat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dengan pasal pencucian uang. Pasal disangkakan kepada LHI sama dengan AF.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengatakan sikap partainya apakah akan menjadi koalisi atau oposisi akan ditentukan Majelis Syuro.
Baca SelengkapnyaPKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca SelengkapnyaPolitikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaCak Imin sampai dan disambut oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi.
Baca SelengkapnyaTidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dialami pihak lain dengan modus berbeda.
Baca Selengkapnya