Korupsi, mantan bendahara Pemprov Sumut dituntut 2 tahun bui
Merdeka.com - Syawaluddin, mantan bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Sekdaprov Sumut, dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (22/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen menilai dia bersalah karena turut serta melakukan korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada 2009 sehingga merugikan negara yang merugikan negara Rp 1,4 miliar.
Syawaluddin juga dituntut JPU untuk membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu, majelis hakim yang diketuai Jhonny Sitohang juga diminta memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti Rp 145 juta. Bila hartanya tidak cukup untuk membayar, maka dia harus dipenjara selama setahun.
"Perbuatan terdakwa sesuai dengan Pasal 3 jo 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHPidana," ucap JPU Netty Silaen.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang. Rencananya, sidang berikutnya akan digelar Rabu (27/2) dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa.
Dalam perkara ini, JPU menyatakan terdakwa melakukan korupsi sebesar Rp 250 juta dari total kerugian negara Rp 1,4 miliar. Dia sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 105 juta saat diperiksa Inspektorat.
Selain dia, kasus korupsi ini juga membelit Adi Sucipto (berkas terpisah). "Terdakwa ini sama-sama lakukan korupsi sama Adi Sucipto," terang Netty seusai sidang.
Dalam kasus ini, kata Netty, Syawaluddin bersama Adi Sucipto melakukan pemotongan dana bansos 50-60 persen dari yayasan penerima.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaMana lebih besar antara gaji PNS dan gaji PPPK atau biasa disebut PNS 'part time'
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana Insentif ASN Sidoarjo.
Baca Selengkapnya