Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KontraS Minta Pasal Berpontensi Timbulkan Masalah di Revisi UU KUHP Dihapus

KontraS Minta Pasal Berpontensi Timbulkan Masalah di Revisi UU KUHP Dihapus KontraS. ©2016 merdeka.com/faiq hidayat

Merdeka.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriyani mengatakan, penundaan Revisi UU KUHP tanda bahwa masih ada masalah dalam undang-undang tersebut. Namun, kata dia, penundaan itu tak berarti menyelesaikan masalah.

"Permintaan penundaan pembahasan RUU KUHP oleh Presiden artinya ada pengakuan dari pemerintah bahwa RUU KUHP masih sangat bermasalah dari pemerintah. Namun demikian ini bukan berarti menyelesaikan masalah," kata Yati saat dikonfirmasi, Jumat (20/9).

Dia menuturkan, masalah utama yang harus diselesaikan oleh eksekutif dan legislatif dalam revisi itu adalah memastikan semua pasal-pasal yang berpotensi melanggar HAM, prinsip demokrasi, melanggar kebebasan sipil kebebasan pers, kebebasan beragama, berkeyakinan dihapus. Serta yang mengandung impunitas terhadap pelanggaran HAM berat, dan pasal-pasal bermasalah lainnya juga dihapuskan.

"Jangan sampai langkah ini hanya menjadi cara untuk memoderasi masyarakat untuk tidak melakukan kritik, demonstrasi dan upaya upaya perlawanan lainnya. Kesungguhan pemerintah harus diuji dengan memastikan Presiden dapat memastikan semua partai pendukungnya di parlemen mengambil sikap yang sama, dan bagaimana pemerintah memastikan pasal-pasal bermasalah tersebut tidak lagi dicantumkan," ungkap Yati.

Dia menegaskan, tak perlu ada puji-pujian soal permintaan Presiden menunda pengesahan ini.

"Secara substansi kita belum bisa pastikan mereka itu clear atau enggak. Ngujinya ya berani enggak mereka hapus semua pasal bermasalah itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ditunda. Jokowi meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikannya ke DPR, soal penundaan ini.

"Saya telah perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RKUHP ditunda dan pengesahan tidak dilakukan oleh DPR periode ini," ujar Jokowi.

Jokowi pun berharap agar DPR memiliki sikap yang sama. Selain itu, Jokowi juga memerintahkan agar Menkumham menjaring masukan dari kalangan masyarakat sebagai bahan penyempurnaan revisi KUHP.

"Saya juga memerintahkan Menkumham untuk menjaring masukan dari kalangan masyarakat sebagai bahan menyempurnakan rancangan RKUHP," tandasnya.

Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali

Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).

Baca Selengkapnya
Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara
Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara

Tim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.

Baca Selengkapnya
Terungkap Alasan Ganjar Tak Datang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih di KPU: Wong Tidak Diundang
Terungkap Alasan Ganjar Tak Datang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih di KPU: Wong Tidak Diundang

Ganjar membeberkan sampai pagi ini, dirinya sama sekali tidak menerima undangan dari KPU RI.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Respons Ganjar soal Surat Suara Simulasi Pilpres Hanya Memuat Dua Paslon: Kok KPU Minta Maaf Terus
Respons Ganjar soal Surat Suara Simulasi Pilpres Hanya Memuat Dua Paslon: Kok KPU Minta Maaf Terus

Simulasi pencoblosan calon presiden dan wakil presiden dengan surat suara yang hanya menampilkan dua kolom pasang calon menuai kritik dari berbagai pihak.

Baca Selengkapnya
KPU: Pengawasan Presiden Berkampanye Jadi Kewenangan Bawaslu
KPU: Pengawasan Presiden Berkampanye Jadi Kewenangan Bawaslu

Bahkan jika ada menteri yang cuti untuk berkampanye juga diawasi Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Paspampres Berjaga di Sekitar KPU Jelang Pengumuman Presiden Terpilih Prabowo-Gibran
Paspampres Berjaga di Sekitar KPU Jelang Pengumuman Presiden Terpilih Prabowo-Gibran

Jalan menuju kantor KPU ditutup untuk umum, dan hanya diperuntukan bagi tamu undangan.

Baca Selengkapnya
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.

Baca Selengkapnya
KPU Tangerang Musnahkan Puluhan Ribu Surat Suara di H-1 Pemilu, Ini Penyebabnya
KPU Tangerang Musnahkan Puluhan Ribu Surat Suara di H-1 Pemilu, Ini Penyebabnya

Surat suara untuk Capres Cawapres juga turut dibakar

Baca Selengkapnya