Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Konsumsi Sabu Bersama Wanita di Kamar Hotel, Eks Pamen Baharkam Polri Divonis 1,5 Tahun Penjara

Konsumsi Sabu Bersama Wanita di Kamar Hotel, Eks Pamen Baharkam Polri Divonis 1,5 Tahun Penjara

Konsumsi Sabu Bersama Wanita di Kamar Hotel, Eks Pamen Baharkam Polri Divonis 1,5 Tahun Penjara

Eks perwira menengah (Pamen) Baharkam Polri, Yulius Bambang Karyanto (YBK) dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba. Pria yang terakhir menyandang pangkat Kombes ini dijatuhi hukuman 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Vonis dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Yuli Sinthesa Tristania dengan anggota Togi Pardede dan Gede Sunarjana di PN Jakarta Utara.

Konsumsi Sabu Bersama Wanita di Kamar Hotel, Eks Pamen Baharkam Polri Divonis 1,5 Tahun Penjara
Konsumsi Sabu Bersama Wanita di Kamar Hotel, Eks Pamen Baharkam Polri Divonis 1,5 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (tahun) dan 6 (bulan)," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (1/11).

Selain hukuman pidana, Yulius pun telah dipecat sebagaimana diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sempat digelar di ruang sidang DivPropam Polri pada Senin (21/8) lalu.

"Keputusan pada sidang KKEP memutuskan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri" kata Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/8).

Sidang KKEP itu dipimpin perangkap komisi yang diketuai Irjen Pol Tornagogo Sihobing, wakil ketua Brigjen Pol Agus Wijayanto, anggota I Kombes Pol Sakeus Ginting, anggota II Kombes Pol. Rudy Mulyanto, dan anggota III Kombes Pol Restawati Tampubolon.

Adapun perbuatan yang telah dilakukan Kombes Yulius melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. "Saudara YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," kata Ramadhan.

Kronologi Kasus<br>

Kronologi Kasus

Kombes Yulius yang merupakan ketika itu merupakan pamen Baharkam Polri ditangkap di sebuah kamar hotel daerah kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (6/1) sekitar pukul 15.36 WIB.

Konsumsi Sabu Bersama Wanita di Kamar Hotel, Eks Pamen Baharkam Polri Divonis 1,5 Tahun Penjara

Tersangka ditangkap bersama seorang perempuan bernama Novi Prihartini alias Refi (R). Perempuan tersebut ikut mengonsumsi narkoba karena diajak Kombes Yulius.

Selain Kombes Yulius dan Novi Prihartini alias Refi (R), polisi juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Dedi Rusmana alias Bacing dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong. Serta terdapat satu orang buron (DPO) berinisial A alias Andi.

Barang Bukti Disita, saat penangkapan, penyidik Polda Metro Jaya menyita dua barang bukti yakni dua bungkus sabu dengan berat total 1,1 gram yang terbagi menjadi dua barang bukti yakni 0,5 gram dan 0,6 gram.

Usai Diurut, Anggota DPRD Kolaka Ditemukan Tewas dalam Kamar Mandi Hotel di Kendari
Usai Diurut, Anggota DPRD Kolaka Ditemukan Tewas dalam Kamar Mandi Hotel di Kendari

Polisi menyebutkan bahwa penemuan mayat tersebut bermula saat korban menghubungi tukang pijat berinisial E (38) pada pukul 22.40 WITA.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Akui Bekukan Izin Hotel Sultan, Ini Alasannya
Menteri Bahlil Akui Bekukan Izin Hotel Sultan, Ini Alasannya

Pembekuan izin tersebut dilakukan lantaran Hak Guna Bangunan (HGB) telah habis.

Baca Selengkapnya
Achsanul Qosasi, Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kembalikan Rp 40 Miliar ke Kejagung
Achsanul Qosasi, Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kembalikan Rp 40 Miliar ke Kejagung

Dalam persidangan terungkap adanya aliran uang yang diduga masuk ke Komisi I DPR RI berjumlah Rp70 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 M.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
11 Ragam Tingkat Kematangan Telur ala Hotel yang Perlu Diketahui
11 Ragam Tingkat Kematangan Telur ala Hotel yang Perlu Diketahui

Apakah Anda pernah bertanya-tanya tentang sebutan untuk telur setengah matang, telur dengan kuning yang masih cair, dan telur yang matang sempurna?

Baca Selengkapnya
Didesak Ikut WFH Gara-Gara Polusi Udara, Apindo: Pabrik, Hotel Mana Bisa
Didesak Ikut WFH Gara-Gara Polusi Udara, Apindo: Pabrik, Hotel Mana Bisa

Apindo menyebut tidak semua pekerjaan bisa dilakukan dari rumah.

Baca Selengkapnya
Kamar Barunya Dilengkapi Dengan Bathtub Ada Senderannya Bak di Hotel Bintang Lima, Luna Maya: Apalah Arti Kamar Besar, Kalau Tidur Sendiri
Kamar Barunya Dilengkapi Dengan Bathtub Ada Senderannya Bak di Hotel Bintang Lima, Luna Maya: Apalah Arti Kamar Besar, Kalau Tidur Sendiri

Penampakan mewah kamar baru Luna Maya bak hotel berbintang

Baca Selengkapnya
Hotel Sultan Bakal Dikosongkan, Tamu Diminta Hati-Hati
Hotel Sultan Bakal Dikosongkan, Tamu Diminta Hati-Hati

PPKGBK ingin mengabarkan kepada publik bahwa tidak boleh ada seorang pun keluar/masuk tanpa seizin dari pemilik lahan.

Baca Selengkapnya
Kombes Yulius Bambang Karyanto yang Ditangkap Nyabu Bareng Perempuan di Hotel Dipecat dari Polri
Kombes Yulius Bambang Karyanto yang Ditangkap Nyabu Bareng Perempuan di Hotel Dipecat dari Polri

Kombes Yulius sebelumnya ditangkap saat pesta sabu bersama teman wanita di hotel Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Ratusan Polisi Dikerahkan Kawal Pengosongan Hotel Sultan
Ratusan Polisi Dikerahkan Kawal Pengosongan Hotel Sultan

Hotel Sultan yang berlokasi di kawasan Gelora Bung Karno kini diambil alih pemerintah.

Baca Selengkapnya