Konsumsi Sabu Bersama Wanita di Kamar Hotel, Eks Pamen Baharkam Polri Divonis 1,5 Tahun Penjara
Eks perwira menengah (Pamen) Baharkam Polri, Yulius Bambang Karyanto (YBK) dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba. Pria yang terakhir menyandang pangkat Kombes ini dijatuhi hukuman 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.