Komnas HAM Tetapkan 7 September Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia
Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menetapkan 7 September sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM di Indonesia. Sebab tanggal ini tepat saat aktivis HAM Munir Said Thalib dibunuh di atas pesawat.
"Tujuh Komisioner Komnas HAM memutuskan 7 September menjadi Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (7/9).
Aktivis HAM Munir Said Thalib meninggal pada 7 September 2004 di atas pesawat saat menuju Belanda.
Komnas HAM memandang pembunuhan terhadap suami Suciwati 17 tahun silam menjadi suatu peristiwa penting yang berkaitan langsung dengan perjalanan HAM dan demokrasi di Tanah Air.
Ahmad Taufan mengatakan, Komnas HAM sengaja memilih tanggal kematian Munir sebagai hari penting. Sebab komitmen dan perjuangan Munir yang teguh dalam memperjuangkan HAM di Indonesia.
Keteguhan pendirian sosok Munir dalam memperjuangkan HAM terlihat dari semua aspek, baik mengenai hak berekspresi, hak kebebasan berpendapat, kekerasan yang terjadi di Papua maupun Aceh, dan lain sebagainya.
"Jadilah kita pilih itu karena dia adalah seorang pejuang yang mewakili hampir seluruh dimensi HAM," kata dia.
Pada saat bersamaan, Komnas HAM menyatakan pemilihan tanggal kematian Munir sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia bukan berarti mengeyampingkan perjuangan HAM yang telah dilakukan oleh para tokoh atau aktivis HAM yang lain.
"Semuanya kita hormati. Namun demikian, Munir menganggap kita sebagai yang mewakili dimensi-dimensi HAM," ujar dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Timnas AMIN menduga ada kecurangan penggelembungan suara yang dilakukan oleh paslon lainnya di Bali
Baca SelengkapnyaPetugas Basarnas mengkonfirmasi kalau titik dugaan helikopter hilang tersebut berada di kawasan hutan.
Baca SelengkapnyaPenutupan dilakukan dengan pertimbangan aspek keselamatan para penumpang pesawat terbang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Maskapai memiliki kebijakan yang bebeda terhadap penumpang yang tertinggal pesawat, ketahuilah hak Anda untuk menerima kompensasi.
Baca SelengkapnyaRatusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.
Baca SelengkapnyaBerawal dari Agresi Militer Belanda Kedua pada 19 Desember 1948, PDRI pun didirikan di Sumbar.
Baca SelengkapnyaTim Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) yang menjadi motor penggerak di Pilpres 2024 batal dibubarkan hari ini. Menurut
Baca SelengkapnyaDalam operasional, ternyata pesawat udara membutuhkan perawatan dan perbaikan berkala dan rutin guna menjaga kelaikannya terbang.
Baca SelengkapnyaYordania menyatakan keadaan darurat, menurut TV berita Al-Mamlaka milik negara. Negara itu juga menutup wilayah udaranya untuk penerbangan.
Baca Selengkapnya