Komisioner Sebut Keberadaan Dewan Pengawas Akan Perbanyak Birokrasi di KPK
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai tidak masalah jika ada Dewan Pengawas untuk lembaga antirasuah. Namun, dia mengingatkan, keberadaan Dewan Pengawas akan memperumit kinerja KPK.
"Kalau tujuan untuk mengawasi kinerja KPK agar lebih baik, itu enggak masalah. Tapi kan ini Dewan Pengawas seolah-olah semuanya penyadapan lewat izin bersangkutan, nanti kan birokrasi lagi, memperbanyak birokrasi kan itu," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).
Wacana keberadaan Dewan Pengawas muncul dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam revisi itu rencananya akan ada pembentukan Dewan Pengawas KPK yang anggotanya dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Alex mengakui memang perlu ada pengawasan dalam sebuah lembaga. Tetapi, dia menegaskan, KPK sudah banyak diawasi lembaga lainnya seperti DPR ataupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Intinya setiap lembaga atau organisasi harus diawasi, begitu kan. Permasalahannya apakah KPK selama ini selalu ada yang ngawasin? kan udah ada yang ngawasin, publik ngawasin, BPK ngawasin, DPR ngawasin juga," ungkapnya.
Terkait setuju atau tidaknya revisi UU KPK Alex yang juga calon pimpinan KPK periode 2019-2023 tidak menjawab gamblang. Dia hanya menegaskan banyak hal yang harus diperhatikan lebih untuk penguatan KPK.
"Saya usulan ada beberapa hal yang lain, selain poin poin yang dimasalahkan dalam itu (revisi). Kita itu masih lemah dalam hal supervisi koordinasi dengan aparat penegak hukum yang lain. Bagus kalau KPK misalnya menjadi sentra pengaduan kasus korupsi," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Padahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaNawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPerpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca Selengkapnya