Ketua PPATK: Gugatan Akil lemahkan rezim anti-pencucian uang
Merdeka.com - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf menilai permohonan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diajukan oleh terdakwa kasus suap pilkada Kabupaten Lebak, M Akil Mochtar ke Mahkamah Konstitusi (MK) kontra produktif.
Hal ini lantaran bertentangan dengan semangat pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan korupsi yang merugikan negara.
"Judicial review (uji materi UU) pada hakikatnya melemahkan rezim pemberantasan TPPU dan anti-pencucian uang, juga korupsi," ujar Yusuf memberikan keterangan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/10).
Yusuf menerangkan sistem atau rezim anti-pencucian uang di Indonesia dengan mengedepankan prinsip 'follow the money' (ikuti aliran uang) telah memiliki bangunan yang tangguh untuk dijalankan. Prinsip ini dipakai dengan pandangan dasar hasil-hasil kejahatan akan digunakan untuk menyokong aliran darah dari tindak pidana.
Dengan kata lain, tegas dia, kejahatan pasti dilakukan dengan dasar manfaat. "Kalau tidak ada manfaat, orang tidak mungkin berbuat jahat," ungkap Yusuf.
Selanjutnya, terang Yusuf, penggunaan prinsip 'follow the money' dalam upaya penanganan kasus pencucian uang terbukti telah mampu memberikan hasil yang maksimal bagi negara. Menurut dia, lantaran prinsip ini seluruh kerugian negara dapat dikembalikan.
"Selama ini pendekatannya hanya berasal dari tindak pidana korupsi, sehingga aset tidak bisa disita dan negara cenderung tidak bisa mengambil uang dari kroni-kroni pelaku," ungkap dia.
Lebih lanjut, Yusuf menilai frasa 'patut diduga' tercantum dalam Pasal 2 ayat 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, Pasal 69, Pasal 76 ayat 1, Pasal 77, Pasal 78 ayat 1, dan Pasal 95 UU TPPU yang saat ini dipermasalahkan oleh Akil tidak perlu diubah. Ini lantaran dapat berdampak buruk bagi upaya pemberantasan kejahatan pencucian uang di Indonesia.
"Upaya pengembalian uang negara tidak akan maksimal. Tujuan anti-pencucian uang untuk menurunkan tingkat kriminal tidak akan efektif," tutur dia.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sudah banyak kasus di Indonesia yang menunjukkan nasabah lebih galak saat ditagih utang.
Baca SelengkapnyaPresiden PKS Ahmad Syaikhu menghormati hasil rapat pleno terbuka hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaAngka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaArief mengaku, dirinya telah mendapat penugasan dari pemerintah dalam rapat terbatas untuk tetap menyalurkan bansos pangan.
Baca Selengkapnya"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaKPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca Selengkapnya"Hal-hal seperti itu harus ditindaklanjuti, tidak boleh dibiarkan," kata Cak Imin
Baca Selengkapnya