Ketua MK Tegur Hasyim Asy'ari di Sidang Sengketa Pilpres: Semangat Sedikit Pak, Jangan Terlalu Santai
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari lantaran terlalu lama mengutarakan pendapatnya saat sidang.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari lantaran terlalu lama mengutarakan pendapatnya saat sidang.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari lantaran terlalu lama mengutarakan pendapatnya saat sidang. Suhartoyo sampai meminta Hasyim untuk semangat.
Hal itu terlihat dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).
Awalnya, Hasyim hendak merespons ahli dari Tim Hukum Ganjar-Mahfud bernama I Gusti Putu Artha yang menilai KPU salah prosedur karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Sebagai pihak termohon, hakim Suhartoyo pun memberikan kesempatan kepada KPU untuk bertanya.
"Dari termohon ada pertanyaan?" ucap Suhartoyo.
Hasyim lalu bersedia merespons keterangan I Gusti Putu Artha. Dia meminta untuk membaca Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai persyaratan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.
merdeka.com
"Semangat sedikit pak," ujar Suhartoyo.
"Saya pelan-pelan menghormati ahli, nanti kalau terlalu ini," timpal Hasyim.
Suhartoyo meminta Hasyim tidak terlalu santai karena waktu persidangan terus berjalan.
"Jangan terlalu santai. Waktu," tegas Suhartoyo.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari tampak sikap seperti tertidur dengan kepala menunduk di atas meja
Baca SelengkapnyaKetika Suhartoyo hendak meminta kuasa hukum Pemohon untuk membacakan permohonan, Hasyim menginterupsi untuk meminta izin meninggalkan persidangan.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.
Baca SelengkapnyaHakim MK Kembali Tegur Rahmat Bagja Bawaslu: Ngantuk Ya Pak Ketua?
Baca SelengkapnyaSuhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaMK akan memutuskan gugatan sengketa Pilpres pada 22 April 2024.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo melihat salah satu anggota tim hukum menggunakan kaca mata hitam saat di sidang perkara Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMK kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan pemohon pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Baca Selengkapnya