Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketemu staf Sutan Bhatoegana, Johnny Allen akui tanyakan kasus ESDM

Ketemu staf Sutan Bhatoegana, Johnny Allen akui tanyakan kasus ESDM Sutan Bhatoegana bersaksi di Sidang Waryono Karno. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan anggota Komisi VII DPR, Jhonny Allen Marbun membenarkan kalau dirinya pernah bertemu mantan staf pribadi Sutan Bhatoegana, M Iqbal. Namun, Jhonny membantah jika dirinya pernah menekan Iqbal terkait kucuran uang USD 140 ribu dalam pembahasan APBN-P 2013.

Menurut pengakuan Jhonny, saat itu dirinya sedang pulang ke kampung halaman. Dari cerita Sutan, Yusuf yang merupakan adik kandung Sutan memiliki hubungan dekat dengan Iqbal. Jhonny pun meluangkan waktu untuk bertemu Yusuf dan Iqbal.

"Bal kau katanya Iryanto begini-begini? 'iya aku terima aku taruh di meja Sutan. Apa isinya? Kertas. (saya tanya) katanya uang? Enggak bang (jawab Iqbal). Itu hanya beberapa menit," kata Jhonny yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Sutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/7).

Meski mengakui kalau dirinya menanyakan soal perkara Sutan, Jhonny menepis jika dirinya pernah memberikan tekanan terhadap Iqbal. Hal itu ditegaskan dia, saat dikonfirmasi kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana mengenai isi BAP Iqbal yang menyebut pernah mendapat tekanan dari Jhonny.

"Saya tidak pernah gunakan terminologi saksi kunci. Saya enggak tahu, saya enggak punya kepentingan. Saya tidak ada urusan dan tidak peduli dengan Iqbal," kilah Jhonny.

Politikus Demokrat ini pun kembali menyangkal kalau dirinya mengenal Iqbal. Padahal, sebelumnya dia mengaku pernah bertemu Iqbal dan menanyakan perihal bagi-bagi uang titipan Kementerian ESDM.

"Saya tidak kenal Iqbal yang saya kenal Iryanto (Iryanto Muchyi) sama sopirnya Ade (Casmadi)," ujar Jhonny.

Sebelumnya, dalam BAP mantan staf Sutan Bhatoegana, M Iqbal‎ mengaku pernah mendapat tekanan dari Jhonny Allen terkait penanganan perkara Sutan. Hal ini terungkap saat tim penasihat hukum Sutan membacakan BAP Iqbal pada poin 18.

"Di poin 18, apakah saudara pernah merasakan bahwa ada ancaman dari seseorang atau pihak lain terkait dengan kejadian yang saudara ketahui dan alami sendiri pada tanggal 27 dan 28 Mei 2013 jelaskan? Anda menjawab saya pernah didatangi oleh Jhonny Allen Marbun Anggota DPR Demokrat bulan Januari," kata penasihat hukum Sutan membacakan BAP Iqbal dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5).

"Setelah dari bandara di sini disampaikan Johny Allen Marbun mengatakan kepada saya supaya saya menghilang dari peredaran atau menghilang sementara waktu. HP yang pernah digunakan selama ikut dengan Sutan harus dibuang. Saya jawab iya," sambung Iqbal sebagaimana tertuang dalam BAP yang dibacakan di persidangan.

Tekanan diberikan menurut Iqbal sebagaimana tertulis dalam BAP, karena Jhonny Allen menganggap dirinya saksi kunci Sutan Bhatoegana.

"Bagaimana anda bisa menempatkan diri sebagai saksi kunci?" tanya penasihat hukum Sutan. "Itu Pak Jhonny yang bilang," jawab M Iqbal.

Sutan Bhatoegana didakwa dengan dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa telah menerima uang sebesar USD 140.000 dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Pemberian itu berkaitan dengan pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII DPR.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk dakwaan kedua, JPU KPK mendakwa Sutan telah menerima gratifikasi, antara lain uang sebesar USD 200.000 dari Rudi Rubiandini, menerima sebuah mobil mewah bermerek Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, kemudian menerima uang tunai Rp 50 juta dari bekas Menteri ESDM, Jero Wacik serta mendapatkan tanah ruman sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.‎

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP