Kepala PSDA-SDM Semarang tersangka korupsi pembangunan kolam retensi
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Kepala Dinas Pengembangan Sumber Daya Alam-Energi Sumber Daya Mineral (PSDA-ESDM) Kota Semarang Nugroho Joko Purwanto tersangka dalam kasus korupsi proyek kolam retensi di Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah sebesar Rp 34,9 miliar.
"Pada tanggal 25 Mei kemarin kita telah melakukan ekspose bersama penyidik dan menetapkan NJP (Nugroho Joko Purwanto) sebagai tersangka dalam kasus tersebut," tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng Hartadi SH MH disela-sela acara Coffe Morning di Kantor Kejati Jateng Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jawa Tengah Selasa (26/5).
Proyek tersebut merupakan proyek dari dana APBD Pemkot Semarang Tahun 2014 senilai Rp 34,9 miliar. Kemudian setelah melakukan penyelidikan sejak Januari lalu penyidik Kejati menemukan indikasi dan bukti adanya unsur korupsi yang mengarah dan dilakukan tersangka.
"Tersangka merupakan kuasa pengguna anggaran dalam pengerjaan proyeknya. Soal berapa kerugian negara yang dialami oleh negara dalam kasus ini masih dalam proses audit oleh BPK," jelasnya.
Sampai saat ini, meski proyek yang sudah selesai pengerjaannya dan masih dalam proses pemeliharaan proyeknya hingga bulan Juni mendatang itu melanggar ketentuan atau tidak sesuai dengan bestek proyek.
"Ya memang proyek itu tidak sesuai bestek. Kalau sesuai bestek proyeknya dia tidak akan jadi tersangka," paparnya.
Proyek yang berlokasi di Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan itu, dianggarkan dengan pagu hampir RP 34,9 miliar dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran APBD Kota Semarang tahun 2014.
Namun, setelah dilelang, proyek anggaran itu dimenangkan oleh PT Harmony International Technology dengan penawaran anggaran Rp 33,7 Miliar.
Pihak kejaksaan sendiri saat ini tengah fokus untuk mengembangkan perkara ini dengan memeriksa para saksi. Setidaknya setelah penetapan tersangka, telah ada 10 orang saksi yang diperiksa. "Tersangka masih belum diperiksa. Sementara ini saksi dulu," tambahnya.
Kolam retensi di Muktiharjo Kidul dibangun di atas lahan seluas 5 hektare untuk mengatasi banjir dan rob di wilayah Kota Semarang bagian timur. Dua wilayah di Tlogosari dan Muktiharjo dikenal sebagai wilayah yang kerap dilanda banjir.
Selain diduga merugikan keuangan negara, proyek pembangunan kolam itu disinyalir menyalahi perda Induk tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ema sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaKetua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca SelengkapnyaAir yang menggenang di bagian selatan Kudus akan diarahkan ke kolam retensi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKoalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca Selengkapnya