Kemnaker: Calon TKI tak boleh dipungut biaya ISC, VDR dan FWCMS
Merdeka.com - Kerajaan Malaysia beberapa waktu lalu memberlakukan kebijakan Izin Imigrasi (Imigration Security Clearance/ISC), Visa Dengan Rujukan (VDR) dan Foreign Worker Centralized Management System (FWMCS) untuk calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di sana. Terhadap pelaksanaan ketiga kebijakan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indonesia mengingatkan agar pembiayaannya tidak dibebankan kepada calon TKI. Apabila ada pihak yang membebankan biaya ketiga hal tersebut kepada calon TKI, pemerintah akan memberikan sanksi tegas.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Maruli Apul Hasoloan, di Jakarta, Selasa (9/05/17). Maruli menambahkan adanya kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam pertemuan Join Working Gorup (JWG) tahun 2015 di Jakarta, bahwa biaya pelaksanaan ketiga kebijakan Malaysia tersebut menjadi tanggungjawab pemberi kerja atau majikan.
"Saya tegaskan, sebagaimana kesepakatan dalam JWG, biaya dari ketiga kegiatan tersebut menjadi tanggungjawab majikan. Kalau ada pihak manapun yang membebankan biaya tersebut kepada calon TKI, akan kita tindak tegas. Misalkan PPTKIS yang melakukan, izinnya akan kita cabut, kalau agency di Malaysia yang melakukan, kita akan masukkan dalam daftar hitam di KBRI Malaysia," tegas Maruli.
Kemnaker, lanjut Maruli, sudah mengeluarkan surat edaran mengenai tidak bolehnya calon TKI dipungut biaya ISC, VDR dan FM.
"Sudah beberapa waktu lalu kita buat surat edaran mengenai hal ini. Harusnya para pihak yang berkait sudah mengetahuinya. Tentu kita akan terus awasi, agar tidak ada yang melanggar kesepakatan JWG tersebut. Kita berkomitmen penuh melindungi TKI dan calon TKI," katanya.
Beberapa hari belakangan ini kabar mengenai pungutan kepada calon TKI untuk biaya ISC, VDR dan FWMCS sempat menghangat dan membuat sebagian calon TKI resah. Sebagian dari mereka ada yang mengadukan masalah ini ke Kemnaker. Merespon pengaduan ini, Kemnaker menegaskan kembali bahwa biaya-biaya tersebut harus di tanggung oleh majikan.
"Kami minta Malaysia konsisten dengan kesepakatan. Tim Pengawas Ketenagakerjaan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut. Kami juga terbuka untuk menerima pengaduan masyarakat terkait masalah ini," tegasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.
Baca SelengkapnyaMenteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.
Baca SelengkapnyaKKB melakukan penyerangan dari arah pemukiman warga.
Baca SelengkapnyaPemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024
Baca SelengkapnyaPemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca Selengkapnya