Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenaker Jawab Hilangnya Pasal 'Hamil' di Perppu Ciptaker : Ada, Cek di UU 13/2003

Kemenaker Jawab Hilangnya Pasal 'Hamil' di Perppu Ciptaker : Ada, Cek di UU 13/2003 Ilustrasi hamil. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/Subbotina Anna

Merdeka.com - Hilangnya pasal yang mengatur cuti haid hingga pekerja yang hamil dalam Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi sorotan. Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, cuti haid hingga hamil masih berlaku dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan meski tidak dimuat dalam Perppu Ciptaker.

Hal itu disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri dalam jumpa pers virtual, Jumat (6/1).

"Jadi tidak benar (dihapus), cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam undang undang 13/2003, karena itu tidak diubah, maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Perppu 2/2022," jelas Indah.

Sehingga, kata Indah, acuan yang digunakan adalah undang-undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 81 tentang cuti haid dan Pasal 82 tentang cuti melahirkan.

Indah menambahkan, bahwa Indonesia tergabung dalam Organisasi Buruh Internasional atau ILO. Maka tidak logis bila pemerintah menghapus cuti haid atau melahirkan.

"Kan sebenarnya logikanya gak mungkin juga Indonesia ini negara anggota ILO masa melarang atau menghapus mengenai cuti haid atau cuti melahirkan," ucapnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bahas Sengketa Pilpres saat Halalbihalal dengan Cak Imin, Anies Harap Putusan MK Bawa Demokrasi Lebih Baik
Bahas Sengketa Pilpres saat Halalbihalal dengan Cak Imin, Anies Harap Putusan MK Bawa Demokrasi Lebih Baik

Anies berharap kinerja sungguh-sungguh dilakukan Tim Hukum Nasional AMIN terbayar dengan keputusan MK terhadap demokrasi lebih baik ke depan bagi Indonesia.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.

Baca Selengkapnya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Ajak HMI Hadirkan Perubahan: Jangan Menyesal Seperti Tetangga Sebelah
Cak Imin Ajak HMI Hadirkan Perubahan: Jangan Menyesal Seperti Tetangga Sebelah

Kata Cak Imin, kader HMI diminta jangan menyesal tidak ikut gerbong perubahan.

Baca Selengkapnya
Mengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
Mengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini

Penduduk di Perbatasan Skouw RI-PNG ada suku dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib, Ini Sejarah Gerakan Pramuka di Indonesia yang Sempat Jadi Polemik
Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib, Ini Sejarah Gerakan Pramuka di Indonesia yang Sempat Jadi Polemik

Keberadaan organisasi kepanduan di Indonesia sudah lahir sejak tahun 1912

Baca Selengkapnya
Cak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024
Cak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024

Cak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Selengkapnya