Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keluarga Korban Tragedi Semanggi I dan II Tempuh Kasasi atas Putusan PT PTUN

Keluarga Korban Tragedi Semanggi I dan II Tempuh Kasasi atas Putusan PT PTUN ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Keluarga korban tragedi Semanggi I dan II bersama tim kuasa hukum akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini diambil setelah putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT PTUN) yang memenangkan banding Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Sedikit pun, kami tidak pernah takut. Kami akan melakukan kasasi," kata Maria Catarina Sumarsih, ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan, mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat Tragedi Semanggi 1, dalam konferensi pers, Rabu (10/3).

Pernyataan Sumarsih diamini oleh anggota tim kuasa hukum, M Isnur. Menurutnya putusan dari PT PTUN sangat mengkhawatirkan karena dalam pertimbangannya dianggap sama sekali tidak menyinggung substansi perkara.

Pihaknya menilai pertimbangan PT PTUN terkesan konyol karena menyebut gugatan yang dilayangkan terhadap Jaksa Agung adalah prematur atau tidak melalui proses banding administratif.

"Putusan PT PTUN ini tidak membantah atau tidak mengusik pokok perkara yang menjelaskan pernyataan Jaksa Agung dan menurut kami ini agak sedikit menghawatirkan," kata Isnur.

Senada dengan Isnur, kuasa hukum lainnya Herlambang menilai putusan PT PTUN sangat berbahaya karena hanya akan menjadi dalih para pejabat sewenang-wenang menyatakan pernyataan.

"Ini konsekuensi hukumnya menyebabkan impunitas terhadap para pejabat. Saat mereka menyatakan satu pernyataan dan menimbulkan hal yang bertentangan, mereka berdalih silakan gugat melalui banding administratif," kata Herlambang.

Dalam putusan PT TUN DKI dengan nomor perkara 99/G/TF/2020/PTUN.JKT. menyatakan membatalkan putusan PTUN.

"Mengadili, menerima secara formal permohonan banding dari Pembanding/ Tergugat. Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 99/G/TF/2020/PTUN.JKT. tanggal 4 November 2020 yang dimohonkan banding," demikian isi putusan dikutip melalui situs SIPP PTUN Jakarta.

Isi putusan sebagai berikut;

Mengadili:

Menerima secara formal permohonan banding dari Pembanding/ Tergugat;

Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 99/G/TF/2020/PTUN.JKT. tanggal 4 November 2020 yang dimohonkan banding;

Mengadili sendiri:

Dalam eksepsi:

Menerima eksepsi Pembanding/Tergugat pada Huruf C. Gugatan Penggugat Prematur;

Dalam Pokok Perkara/Sengketa:

Menyatakan Gugatan Para Terbanding/Para Penggugat Tidak Dapat Diterima;

Menghukum Para Terbanding/Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, khusus untuk peradilan tingkat banding besarnya biaya perkara ditetapkan sebesar Rp. 250.000.

Putusan ini berawal saat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta memutuskan Jaksa Agung ST Burhanuddin melawan hukum atas pernyataannya terkait tragedi Semanggi I dan II. Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin dalam rapat dengan Komisi I DPR pada 16 Januari 2020.

Mengutip dari situs resmi direktori putusan Mahkamah Agung, kalimat Burhanuddin yang dianggap melawan hukum yakni peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

"Menyatakan tindakan pemerintah berupa penyampaian tergugat dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dan Jaksa Agung pada tanggal 16 Januari yang menyampaikan '..peristiwa Semanggi I dan II yang sudah ada hasil rapat paripurnaDPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU no.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM' adalah perbuatan hukum oleh badan dan/pejabat pemerintahan," demikian diktum putusan yang dikutip pada Rabu (4/11).

Putusan yang diketuai oleh Hakim Andi Muh.Ali Rahman itu juga mewajibkan Burhanuddin atau lembaga sebagai tergugat, untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada keputusan yang menyatakan sebaliknya.

Hakim juga menghukum tergugat membayar biaya perkara Rp285.000. Jaksa Agung lantas menempuh jalur banding ke PT PTUN pada 9 November 2020.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman
4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman

Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Diduga Jadi Korban Malpraktik, Tangan Pria Ini Membusuk Usai Diinfus
Diduga Jadi Korban Malpraktik, Tangan Pria Ini Membusuk Usai Diinfus

Jaringan di tangannya mengalami kematian atau tak berfungsi sehingga mesti operasi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
4 Sekeluarga Tewas di Musi Banyuasin Diduga Korban Perampokan, Ini Analisis Polisi
4 Sekeluarga Tewas di Musi Banyuasin Diduga Korban Perampokan, Ini Analisis Polisi

4 Sekeluarga Tewas di Musi Banyuasin Diduga Korban Perampokan, Polisi Temukan Petunjuk

Baca Selengkapnya
Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron
Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron

Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.

Baca Selengkapnya
Ledakan di Pabrik Semen Padang Indarung V, Begini Kondisi Korban
Ledakan di Pabrik Semen Padang Indarung V, Begini Kondisi Korban

Ledakan terjadi di pabrik Semen Padang Indarung V, Sumbar, Selasa (20/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Empat pekerja mengalami luka bakar akibat peristiwa itu.

Baca Selengkapnya
Keluarga Korban Berharap Serda Adan Dijatuhi Hukuman Mati
Keluarga Korban Berharap Serda Adan Dijatuhi Hukuman Mati

Pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) memberi luka mendalam kepada keluarga korban.

Baca Selengkapnya
6 Polantas Tangerang Disanksi Usai Korban Kecelakaan Malah jadi Tersangka, Ini Reaksi Keluarga
6 Polantas Tangerang Disanksi Usai Korban Kecelakaan Malah jadi Tersangka, Ini Reaksi Keluarga

Johan mengungkapkan banyak kejanggalan dan dugaan kebohongan yang dilakukan penyidik Sat Lantas Polresta Tangerang, saat menangani penyidikan.

Baca Selengkapnya
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

Baca Selengkapnya