Kejari Wonogiri tetapkan 2 tersangka korupsi alat komunikasi
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wonogiri menetapkan dua orang tersangka, dalam kasus korupsi pengadaan peralatan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) tahun 2011. Korupsi terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri, Jateng.
Dua orang yang sudah ditetapkan tersangka, salah satunya seorang pegawai di Dinas Pendidikan (Disdik) Wonogiri dan tersangka lain adalah rekanan proyek tersebut. Pegawai tersebut diduga ikut bermain dalam pengadaan peralatan di 40 SMP di Wonogiri.
Kasus tersebut bermula ketika Disdik menerima proyek pengadaan peralatan TIK tahun 2011. Dalam proyek tersebut, masing-masing sekolah mendapat alokasi dana Rp 31 juta rupiah berwujud pengadaan komputer, LCD proyektor, dan peralatan multimedia lain. Dalam proyek tersebut, total dana mencapai sekitar Rp 1,2 miliar.
Namun, demi kepentingan penyidikan lebih lanjut, pihak Kejari masih belum bersedia untuk membeberkan identitas dua orang tersangka tersebut.
"Tersangka ada dua, satu dari Disdik dan satu lagi dari rekanan, dugaan kita keduanya ada main dalam pengadaan TIK 2011," ungkap Kajari Wonogiri, Muhaji kepada merdeka.com usai menghadiri Sidang Paripurna membahas Raperda tentang APBD-P Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2012 di Gedung DPRD, Sabtu (29/9).
Secara terpisah, Kadisdik Siswanto menyatakan, mempersilahkan pihak Kejari untuk melakukan langkah hukum terkait dugaan itu. Pihaknya menegaskan tidak akan melindungi pegawainya yang terlibat kasus hukum apalagi kasus korupsi.
"Silahkan diproses, yang salah mesti mendapat hukuman, kalau memang terbukti benar tidak akan kita tutup-tutupi yang bersangkutan," pungkas Muhaji pendek.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca SelengkapnyaMulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaDemi memudahkan proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TN alias AN.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaJPPR menemukan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Baca Selengkapnya