Kemudian, pasal 531 mengatur 'Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melalnrkan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Selain itu, JPPR menemukan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Pertama, Romi mengatakan, terdapat 96 TPS yang membuka TPS melebihi pukul 07.00 WIB waktu setempat.