Kebohongan Ratna Sarumpaet, Hanum Rais dilaporkan ke PDGI langgar kode etik
Merdeka.com - Mantan presenter salah satu televisi swasta, Hanum Salsabiela Rais atau Hanum Rais dilaporkan ke Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Syarikat 98. Pelaporan tersebut buntut postingan Hanum lewat akun media sosial twitter terkait kondisi Ratna Sarumpaet.
Ketua Umum DPN Syarikat 98, Hengky Kurniawan mengatakan bahwa pernyataan putri dari Amien Rais itu telah mencederai profesi dokter yang diketahui juga berprofesi dokter gigi.
"Beliau menyatakan atas nama profesinya (dokter), menjustifikasi kebenaran seakan-akan beliau sudah memeriksa sendiri, meraba luka yang dialami Ratna Sarumpaet, yang dia yakinkan kepada publik melalui media sosialnya sehingga menjadi viral, bahwa itu adalah luka yang diakibatkan oleh tendangan dan pukulan. Ternyata itu dianulir sendiri oleh korban, Ratna Sarumpaet," tutur Hengky di kantor PDGI, Jakarta Timur, Jumat (19/10).
Atas pernyataan Hanum itu, Hengky merasa perlu melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik Hanum sebagai dokter ke PDGI. Ia pun meminta kepada PDGI untuk mencabut profesi Hanum sebagai dokter.
"Sehingga ini tentu menjadi sesuatu yg harus kita luruskan, kita laporkan. Ya itu permintaan dari kami," ucap dia.
Setelah berdiskusi dengan para pimpinan PDGI, Hengky mengatakan bahwa Hanum merupakan anggota dari PDGI cabang Yogyakarta. Ia pun mengklaim bahwa laporannya itu akan ditindaklanjuti oleh PDGI.
"Diterima dengan baik oleh Ketua Umum, Sekjen dan bidang organisasi. Ada mekanismenya, ini akan ditindaklanjuti melalui PDGI tingkat cabang, karena beliau anggotanya di cabang kota Yogyakarta. Akan ada mekanisme internal, yang disebut mekanisme mahkamah majelis penegak kode etik di internal PDGI," kata Hengky.
Sementara, Ketua Umum PB PDGI Hananto Seno mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh DPN Syarikat 98 ini. Ia juga membenarkan bahwa Hanum merupakan anggota PDGI cabang Yogyakarta.
"Semua data diterim akan dipelajari, anggota di Yogya maka punya mekanisme perjenjangan, disana ada majelis kode etik, badan pembelaan anggota akan menyiapkan, berdasarkan etika," kata Hananto saat dihubungi di Jakarta.
Hananto menambahkan dalam menindaklanjuti laporan itu, majelis kode etik akan meminta keterangan dari terlapor, dalam hal ini Hanum Rais.
"Kami sudah ada ada mekanisme sidang. (Sanksi) mulai paling rendah peneguran sampai cabut rekomendasi dicabut keanggotaan paling maksimal, apabila terbukti. Yang jelas kalau ada pelanggaran akan disampaikan, sanksi berjenjang dari yang ringan," ucap Hananto.
Reporter: Hanz SalimSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.
Baca SelengkapnyaPekerjaan itu diklaim sudah terjadwal sebelumnya sehingga tidak bisa ditinggalkan.
Baca SelengkapnyaCukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diungkap sang istri, dokter tersebut kedapatan tetap melayani kendati tengah berlibur.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil visum tim dokter, korban tidak ada yang mengalami luka dalam atau patah tulang.
Baca SelengkapnyaPolisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaTwedi mengatakan, dokter gadungan itu menggunakan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) palsu.
Baca SelengkapnyaBuntut kejadian itu, Apdesi Jember hari ini akan melakukan aksi ke Dinas Kesehatan dan DPRD Jember untuk mencari solusi konkret.
Baca SelengkapnyaRSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.
Baca Selengkapnya