Kasus TPPU Al Zaytun, Seluruh Transaksi Keuangan Atas Perintah Panji Gumilang
Rekening pribadi Panji Gumilang digunakan untuk melakukan berbagai urusan operasional yayasan.
Rekening pribadi Panji Gumilang digunakan untuk melakukan berbagai urusan operasional yayasan.
Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang. Diketahui, seluruh transaksi keuangan yang ada di yayasan tersebut harus berdasarkan perintah dari Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu.
"Jadi yang menjadi dasar penyidik melakukan proses penyidikan adalah adanya hasil analisa pada keuangan dari PPATK, di sana diduga adanya dugaan tindak pidana satu yayasan, dua penggelapan, tiga tindak pidana korupsi, dan ada juga pengaduan terkait dengan zakat," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/8).
Dari situ, lanjutnya, penyidik melakukan proses penelitian bahwa ada dugaan pola transaksi TPPU, baik dengan struktur atau pun diputarbalikkan, serta dengan cara mencampurkan proses aliran dana.
merdeka.com
Menurut Whisnu, keterangan tersebut pun sesuai dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bahwa rekening pribadi Panji Gumilang digunakan untuk melakukan berbagai urusan operasional yayasan.
merdeka.com
Total sejauh ini sudah ada 14 orang yang dimintai keterangan atas perkara tersebut. "Kami telah mendalami beberapa saksi di antaranya ada 14 saksi yang udah diperiksa dan masih ada dua lagi hari ini," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Menurut Whisnu, pihaknya hari ini akan melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Agama (Kemenag), Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekaligus mendalami berbagai masukan yang ada.
"Dari situ kami melakukan proses penelitian, bahwa ada dugaan pola transaksi tindak pidana pencucian uang, baik secara struktur atau diputarbalikkan, maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana," jelas dia.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Ditemukan tingginya transaksi penukaran uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu ketika masa tenang.
Baca SelengkapnyaPenemuan ini memberikan wawasan tentang transisi dari pemerintahan Etruskan ke Romawi.
Baca SelengkapnyaSaat jasadnya ditemukan warga, korban sudah dalam kondisi berlumuran darah.
Baca SelengkapnyaBerikut HP-HP yang masih ditunggu dirilis. Apa saja ya?
Baca SelengkapnyaAnies menjelaskan, peserta didik tidak seharusnya dijadikan sebagai sumber dana. Perubahan ini, ujar Anies harus dimulai dari pemerintah pusat.
Baca SelengkapnyaPPATK menegaskan, saat ini pihaknya masih memeriksa ratusan rekening Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaDuet Ganjar dan Anies di Pilpres 2024 pertama kali disampaikan PDIP.
Baca SelengkapnyaGus Yahya menyebut, hanya dengan mengaku kader NU, seseorang bisa menjadi cawapres.
Baca SelengkapnyaZaman Mesir Kuno ada beragam dewa dan dewi yang mereka sembah. Berikut daftarnya.
Baca Selengkapnya