Kasus Penusukan Mantan Ketua KY, Terdakwa Dihukum 19 Tahun Penjara
Sementara kendaraan sepeda motor terdakwa dirampas dan diserahkan pada negara.
Sementara kendaraan sepeda motor terdakwa dirampas dan diserahkan pada negara.
Hakim memberikan vonis 19 tahun penjara kepada terdakwa yang bernama Aditya dalam kasus penusukan terhadap mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aditya Alias Adit Bin Atam (Alm) dengan pidana penjara selama 19 tahun. Sebagaimana dakwaan yang dilakukan oleh JPU Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim, Maju Purba dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Beleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (21/11).
Masa hukuman terdakwa selama menjalani persidangan akan mengurangi dari vonis hukuman yang telah ditentukan oleh Majelis Hakim.
Sementara kendaraan sepeda motor yang di kendarai terdakwa saat menjalani aksinya dirampas dan diserahkan pada Negara.
"Satu unit sepeda motor merk honda beat pop warna putih dirampas untuk Negara," ungkapnya.
Diketahui, mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus dan putrinya, Rahmi Dwi Utami (22) diserang di kediaman mereka di Kabupaten Bandung, Selasa (28/3) sore. Setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit, Jaja meninggal dunia.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa itu terjadi saat korban hendak memasukkan kendaraannya ke dalam garasi. Di momen itu, tersangka mendekati dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.
"Karena pada saat mantan Ketua KY dibacok, sang anak juga melakukan pembelaan kepada ayahnya dan juga ikut mengalami luka-luka," ujar dia.
Kecelakan lalin di Kebon Jeruk mengakibatkan satu orang meninggal dunia
Baca SelengkapnyaKecelakaan terjadi karena pengendara sepeda motor terjatuh saat menghindari lubang yang ada di sisi kiri jalan
Baca SelengkapnyaWarga Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura,Kota Jambi tengah resah dengan aksi pencurian. Dalam dua bulan tercatat sudah 14 unit motor yang hilang di
Baca SelengkapnyaMotor milik ibu satu ini harus dihidupkan dengan cara yang tak biasa. Bahkan proses dan cara menghidupkan mesin tersebut mampu menyentuh warganet terenyuh.
Baca SelengkapnyaMusim hujan akan segera tiba. Segera cek kondisi motor anda dan kenali masalah motor yang biasa terjadi saat musim hujan.
Baca SelengkapnyaTertiblah dalam berkendara di jalan raya. Jika tidak, bersiaplah untuk ditilang.
Baca SelengkapnyaMotor Iptu Jarot sempat jatuh akibat kehilangan keseimbangan di Jalan Letjen MT Haryono, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPNS Kemenkumham Maling Motor Pedagang Pancong, Ternyata Sudah 5 Kali Terlibat Pencurian
Baca Selengkapnya