Kasus pencurian pulsa, direksi Telkomsel mangkir pemeriksaan
Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri memanggil tersangka berinisial KP yang juga menjabat sebagai Vice President Digital Music & Content Management Telkomsel untuk diperiksa dalam kasus pencurian pulsa.
Namun hingga siang hari, KP tak kunjung muncul di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta. Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arif Sulistiyanto menyatakan tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena sakit.
"Dijadwalkan hadir. Alasan sakit tidak bisa datang. Kami akan cek dengan dokter dan panggilan kedua kalau mempersulit akan dijemput dengan surat perintah membawa sesuai prosedur KUHAP" jelas Arif dalam pesan singkat kepada merdeka.com, Kamis (8/3).
KP dijerat pasal 62 jo psl 9 UU 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 28 jo dan pasal 45 UU 11 thn 2008 tentang ITE serta pasal 362 dan 378 KUHP tentang pencurian dan penipuan.
Sebelumnya polisi juga telah menetapkan NHD dirut PT C sebagai tersangka kasus pencurian pulsa.
Polri melalui Kadiv Humas Irjen Saud Usman Nasution juga pernah menyatakan masih adanya tersangka baru dalam kasus ini. "Masih ada kemungkinan tersangka baru. Ini belum final," jelasnya di Mabes Polri, Rabu (7/3).
Kasus pencurian pulsa diduga telah merugikan masyarakat sejak lam kemungkinan kerugian pun bisa diperkirakan hingga triliunan rupiah.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaAtas peristiwa tersebut kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp501.900.000.
Baca SelengkapnyaDesakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolri menyempatkan untuk mengecek fasilitas yang ada di pos terpadu dan pos pelayanan.
Baca SelengkapnyaNamun mereka memutuskan untuk tidak melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.
Baca SelengkapnyaKorban kritis terkena sabetan senjata tajam di perut dan tangan.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaPerpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca Selengkapnya"Hanya sekitar 20 kasus yang saat ini dilaksanakan penyidikan di jajaran kepolisian," kata Djuhandhani
Baca Selengkapnya