Kasus Narkotika di Bali Meningkat 8 Persen Selama Pandemi Covid-19

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Putu Gede Suastawa menyebutkan, bahwa semenjak pandemi Covid-19 dari Bulan Januari hingga September 2020, peningkatan serta penggunaan narkotika di Bali meningkat 8 persen.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Kasus Narkotika di Bali Meningkat 8 Persen Selama Pandemi Covid-19
Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Putu Gede Suastawa menyebutkan, bahwa semenjak pandemi Covid-19 dari Bulan Januari hingga September 2020, peningkatan serta penggunaan narkotika di Bali meningkat 8 persen.

Dia membandingkan, sebelum pandemi Covid-19, ada sebanyak 571 kasus dan saat ini sudah mencapai 681 berkas kasus narkotika dengan jumlah tersangka 716 orang.

"Ada peningkatan sekitar 8 persen, sekarang itu sudah 618 berkas kasus di seluruh Bali, termasuk (kasus) di Polda Bali dan BNN," kata Suastawa di Kantor BNN Provinsi Bali, Senin (16/11).

Sementara untuk barang bukti narkotika yang diamankan, pihaknya tidak dapat merinci. Karena sudah banyak yang dimusnahkan dari Bulan Januari hingga Desember 2020.

Namun paling tinggi pengguna di Bali adalah sabu, kedua ganja, ketiga tembakau gorila dan terakhir ekstasi. Kemudian, untuk peredaran narkotika terbanyak adalah di Kota Denpasar dan Badung, Bali. Selanjutnya, untuk barang haram tersebut banyak dikirim dari Riau, Medan, Aceh, Surabaya dan Malang, Jawa Timur.

"Ekstasi (terendah) karena tempat hiburan malam sekarang banyak yang tutup. Karena ekstasi itu kebutuhan di tempat kelab malam," imbuhnya.

Suastawa juga mengatakan, bahwa dampak pandemi Covid-19 sangat besar bagi peredaran narkotika dan penggunaan di Pulau Bali.

Hal tersebut dikarenakan banyak orang-orang yang terkena PHK serta dirumahkan. Sehingga mereka yang menggunakan barang terlarang itu tidak memiliki aktivitas dan pemakaian narkotika juga mulai meningkat.

Selain itu, tidak jarang para pengedar adalah orang-orang yang terkena PHK dan dirumahkan karena kebutuhan ekonomi. Kemudian petugas BNN dan Polda Bali juga melakukan pengawasan yang ketat selama Pandemi Covid-19 sehingga banyak yang tertangkap dan data kasus pun meningkat.

"Hasil data yang kita dapatkan seperti itu dari tersangka yang ada. Dampak pandemi ini sangat besar pengaruhnya karena yang pertama para pengguna-pengguna banyak yang di PHK kemudian work from home. Karena, justru ketagihannya karena tidak ada kegiatan, semakin tinggi walaupun terbatas dia mempunyai uang sedikit," ujar Suastawa.

BNN Bali memusnahkan barang bukti sabu seberat 90 gram dari Malaysia dan ganja seberat 859,42 gram dari Medan, Sumatera Utara.

"Kita, melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu dan ganja yang sudah disisikan untuk barang bukti dan kemudian disisikan untuk lab," tutur Suastawa.

Ia menerangkan, untuk barang bukti sabu didapatkan dari tersangka Rabindra Darmawangsa (46) yang ditangkap oleh petugas pada Rabu (14/10) sekitar pukul 13.30 WITA di areal minimarket, Jalan By Pass Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Bali.

Kemudian, untuk barang bukti ganja didapatkan dari tersangka Martin Sitepu (66) yang ditangkap oleh petugas pada Senin (7/11) lalu, sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah rumah, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Rekomendasi