Kasus gratifikasi, Denny Indrayana lapor KPK tapi tak direspons
Merdeka.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan pemeriksaannya terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM), Denny Indrayana. Pemeriksaan ini terkait adanya dugaan gratifikasi di kementeriannya itu.
Kurang lebih hampir 1 jam diperiksa, Denny mengatakan dalam pemeriksaannya itu penyidik lakukan pemeriksaan internal terkait kasus gratifikasi yang melibatkan dua pejabat di Kemenkum HAM.
"Posisi saya adalah sebagaimana saksi, saksi ada dua terkait yang mengetahui faktanya dan saksi menyangkut pemeriksaan internal," kata Denny kepada wartawan usai diperiksa di gedung bundar, Kejagung, Jakarta, Jumat (3/10).
Saat disinggung lebih jauh pihak yang ikut terlibat, Denny enggan berkomentar. Sebab, tambah dia, terkait pengembangan merupakan hak dari kejagung.
"Biar kejaksaan yang mengklarifikasinya, pengembangan kejaksaan deh. Saya tadi memberikan keterangan yang saya tahu. Apakah berkembang atau tidak itu kejaksaan," ungkapnya.
Dalam penuturannya, kasus ini bermula ketika adanya pengaduan dari salah satu notaris yang dimintai sejumlah uang oleh Mantan Direktur Perdata Lilik Sri Hariyanto dan Kasubdit Badan Hukum (Notariat) Nur Ali.
Denny menambahkan, sebelum ditangani Kejagung pihaknya sudah melaporkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, KPK melihat kasus ini tidak pada jumlah yang besar, pasalnya, nilai gratifikasi itu hanya Rp 120 juta.
"Mungkin KPK melihat kasusnya ini tidak terlalu besar, nilainya Rp 120 juta. KPK ada pekerjaan, ini manajemen KPK saja," pungkasnya.
Atas pengembangan kasus ini, Nur Ali ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 71/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014. Sementara Lilik Sri Hariyanto (LSH) menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 72/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaKPK akan memastikan terlebih dahulu perihal syarat-syarat untuk dilakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaKubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Selama memiliki bukti, kasus dugaan gratifikasi tersebut harusnya tetap diselidiki.
Baca SelengkapnyaJika berbicara hukum maka kuncinya adalah bukti, sehingga harus dibedakan dengan politik.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaYogyakarta menjadi provinsi dengan tingkat hidup paling tinggi. Dibuktinya dengan banyaknya lansia yang masih hidup bahagia di provinsi ini.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK memanggil dua hakim agung untuk diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaGratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaSYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp44,5 miliar.
Baca Selengkapnya