Kasus Bunuh Diri di Indonesia Kian Meningkat, Darurat Kesehatan Mental
Dalam kasus bunuh diri, gangguan kesehatan mental menjadi pemicu utama.
Dalam kasus bunuh diri, gangguan kesehatan mental menjadi pemicu utama.
Kasus bunuh diri merupakan isu sensitif yang telah mengkhawatirkan di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir. Meningkatnya jumlah kasus bunuh diri menjadi perhatian serius bagi masyarakat, pemerintah, dan lembaga kesehatan.
Belum lama ini publik kembali dihebohkan dengan adanya kasus bunuh diri seorang mahasiswi berusia sekitar 20 tahun berinisial NJ yang melompat dari lantai 4 Mal Paragon Semarang.
Tak dapat dipungkiri, beberapa faktor berkontribusi terhadap peningkatan kasus bunuh diri.
Berdasarkan data Kepolisian RI (Polri), pada periode Januari-Juni 2023, terdapat 663 laporan kasus bunuh diri di seluruh Indonesia.
Provinsi Jawa Tengah mencatat angka tertinggi, yakni dengan 224 kasus. Berikut daftar 10 provinsi dengan jumlah laporan kasus bunuh diri terbanyak:
1. Jawa Tengah: 224 kasus
2. Jawa Timur: 107 kasus
3. Bali: 56 kasus
4. Jawa Barat: 35 kasus
5. DI Yogyakarta: 28 kasus
6. Sumatera Utara: 26 kasus
7. Sumatera Barat: 17 kasus
8. Lampung: 16 kasus
9. Sulawesi Utara: 13 kasus
10. Bengkulu: 12 kasus
Polri juga melaporkan bahwa sebagian besar kasus bunuh diri terjadi di kawasan permukiman atau perumahan (445 kasus), diikuti oleh perkebunan (59 kasus) dan perkantoran (6 kasus).
Sedangkan berdasarkan waktu, mayoritas kasus terjadi pada pagi hingga siang hari, terutama pukul 08.00-11.59 (143 kasus) dan pukul 05.00-07.59 (142 kasus).
Sebagai informasi, walaupun bunuh diri tidak dikenakan pidana, namun ada hukuman bagi seseorang yang mendorong orang lain untuk bunuh diri. Hal ini tercantum pada Pasal 345 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi,
“Barangsiapa dengan sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri menolongnya dengan perbuatannya itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.”
Pasal ini mengatur bahwa seseorang yang sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri akan dihukum dengan penjara hingga empat tahun.
Dalam kasus bunuh diri, gangguan kesehatan mental menjadi pemicu utama, dengan berbagai faktor seperti kekerasan berbasis gender, perundungan, kekerasan siber dengan berbagai modus, penyakit yang sulit disembuhkan, dan tekanan ekonomi turut berkontribusi.
Tak hanya itu, dari informasi yang dirilis oleh Komnas Perempuan, diketahui terjadi peningkatan drastis dalam kasus bunuh diri di Indonesia, yakni meningkat sejauh 36,4% (486 kasus) dibanding tahun 2021 pada periode yang sama.
Komnas Perempuan juga mengungkapkan perilaku bunuh diri sering terkait dengan gangguan kejiwaan, terutama depresi. Gejala depresi, seperti perasaan tidak berguna, kehilangan harapan, dan putus asa, merupakan faktor risiko.
Masalah kesehatan mental dan perlindungan terhadap individu perlu mendapatkan perhatian serius dari masyarakat dan pemerintah untuk mengatasi peningkatan alarm bunuh diri ini.
Kemenkes mendorong masyarakat untuk bersikap empati dan mendengarkan orang yang memiliki kecenderungan bunuh diri, serta mengarahkan mereka ke pelayanan kesehatan terdekat.
Ini lah kisah Prajogo Pangestu, salah satu orang terkaya di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSuatu kejadian, Samosir merasa lapar dan tanpa sadar ia makan makanan yang seharusnya untuk ayahnya.
Baca SelengkapnyaDi beberapa daerah, jumlah penghulu berlebih. Sementara di daerah lain minim.
Baca SelengkapnyaCak Imin menjelaskan, Indonesia mempunyai alam yang kaya raya dengan APBN yang besar.
Baca SelengkapnyaPerdagangan satwa lindung masih sering ditemui di pasar burung.
Baca SelengkapnyaSimak perjalanan hidup Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Baca SelengkapnyaMencegah kesehatan mental bisa dilakukan dengan berbagai cara untuk mencegah munculnya masalah.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan perselingkuhan itu dilaporkan istri tersangka berinisial NR (22).
Baca SelengkapnyaTak sadar, utang kian menumpuk. Cicilan lebih besar daripada pemasukan.
Baca Selengkapnya