Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kalah di pengadilan, Pemprov Jateng bayar ganti rugi Rp 3 miliar

Kalah di pengadilan, Pemprov Jateng bayar ganti rugi Rp 3 miliar Ilustrasi Uang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Tinggi Semarang memerintahkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp 3 miliar kepada PT Indo Perkasa Usahatama dalam kasus sengketa hak pengelolaan lahan di kawasan Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah.

Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kota Semarang Sri Sunarti mengatakan salinan putusan banding perkara tersebut telah diteruskan ke PN setempat.

Perintah membayar ganti rugi itu tertuang dalam putusan banding Nomor 51/Pdt.G/2016/PT SMG yang mengabulkan gugatan PT Indo Perkasa Usahatama sebagai penggugat, untuk sebagian.

Seperti diberitakan Antara, dalam amarnya, Pengadilan Tinggi Semarang menghukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai tergugat I dan PT PRPP sebagai tergugat III untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp 3 miliar dalam perkara tersebut.

Pengadilan tinggi yang memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan hukum.

Putusan dalam sidang dengan Hakim Ketua Daming Sanusi pada 22 Maret 2016 itu juga menyatakan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Sk.130/HPL/da/86, tentang pemberian hak pengelolaan atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk lahan seluas 1,5 juta meter persegi, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Pengadilan tinggi juga menghukum tergugat I dan III untuk menyerahkan dalam keadaan kosong dan tanpa beban hukum kepada penggugat tanah seluas 34 hektare, yang merupakan bagian dari tanah seluas 45 Hektare yang masih dikuasai tergugat III.

Selain itu, penggugat juga dinilai telah beritikad baik melaksanakan perjanjian dengan dananya sendiri telah membebaskan lahan yang mengatasnamakan tergugat I seluas 1,2 juta meter persegi, serta pengurukan tanah atas objek yang masih berupa laut seluas 293 meter persegi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Semarang mengabulkan sebagian gugatan PT Indo perkasa Usahatama atas sengketa lahan di sekitar kawasan PRPP di Semarang tersebut.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, pada 20 Agustus 2015.

Dalam putusannya, hakim menilai kerja sama antara PT IPU dengan Yayasan PRPP cacat hukum dan harus dibatalkan.

Hal-hal yang menjadi dasar dari cacat hukum perjanjian yang ditandatangani pada 1987 tersebut, antara lain perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah yang selanjutnya hak pengelolaannya dikuasakan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat satu, dua, dan tiga telah melakukan perbuatan melawan hukum," terang Dwiarso.

Menurut dia, penggugat telah beriktikad baik dalam melaksanakan perjanjian tersebut.

Itikad baik yang dimaksud, antara lain membiayai pembebasan lahan yang akan dijadikan HPL, khususnya yang masih berupa laut.

Akibat perbuatan melawan hukum itu, hakim juga menyatakan lahan yang telah dibebaskan dan hak penguasaannya kini berada di tangan pemprov juga dinyatakan cacat dan harus batal demi hukum.

Lahan seluas 1,5 juta meter persegi yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut, dinyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP