Jika mau dapat pesangon, Wa Ode harus mundur dari DPR
Merdeka.com - Wa Ode Nurhayati dinonaktifkan dari keanggotaannya di DPR. Anggota Badan Kehormatan (BK) DPR, Ali Maschan Moesa mengimbau Wa Ode segera mengajukan surat pengunduran diri sebelum statusnya naik menjadi terpidana.
"Jadi kalau sampai inkrah MA, dia sudah PK ditolak harus berhenti tetap. Artinya dia mundur enggak? Tapi kita sarankan untuk mundur saja," kata Ali kepada wartawan usai rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/7).
Jika Wa Ode sampai diberhentikan dari DPR, maka politisi PAN itu tidak akan mendapat pesangon dari DPR. Meski Ali tidak rinci menyebut besaran pesangonnya, Wa Ode disarankan segera mengajukan pengunduran dirinya.
"Karena kalau di putuskan BK, ya tidak ada pensiun," katanya.
Menurutnya, penonaktifan Wa Ode dari keanggotaannya di DPR sebenarnya sudah dilakukan dua minggu sebelum diumumkan di rapat Paripurna DPR.
"Sudah dua minggu yang lalu. Ini (Paripurna) tinggal pengumumannya saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPR memberhentikan sementara Wa Ode Nurhayati dari keanggotaan DPR. Penonaktifan itu dilakukan karena Wa Ode telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan perolehan suara ini karena PSI dianggap menjadi partai yang toleran dan representasi dari Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaPuan soal Sikap PDIP Bakal Oposisi: Oktober Masih Lama
Baca SelengkapnyaAnak-anak muda harus komitmen mengedepankan persatuan dan menjaga konstitusi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaCalon Legislatif (Caleg) DPR RI Partai Demokrat Syarifuddin Dg Punna ditetapkan sebagai tersangka kasus politik uang.
Baca SelengkapnyaLangkah politik ini diakui Maruarar Sirait mengikuti Joko Widodo
Baca SelengkapnyaSebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca SelengkapnyaLaporan dana kampanye tersebut menempatkan partai dipimpin Kaesang Pangarep masuk dalam tiga besar partai dengan kategori pengeluaran terbanyak.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca Selengkapnya