Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jangan takut laporkan kejahatan preman!

Jangan takut laporkan kejahatan preman! Tim Pemburu Preman. ©2013 Merdeka.com/Imam Buchori

Merdeka.com - Pada kasus penangkapan Hercules, polisi baru memproses setelah ada laporan korban.Hercules Rozario Marshall ditangkap kepolisian Polres Metro Jakarta Barat di kawasan ruko Tjakra Multi Strategi, Jalan Komplek Kebon Jeruk Indah II, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Jumat (8/3) petang. Saat itu, pria yang juga Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 214 KUHP karena melawan petugas, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakan, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Setahun sebelum ditangkap polisi, Hercules diketahui telah melakukan pemerasan terhadap pengelola ruko Tjakra Multi Strategi. Ruko tersebut berada tepat di jalan masuk ke dalam perumahan Hercules. Lalu, kenapa butuh waktu hingga setahun bagi polisi untuk bisa menangkap Hercules?

"Sudah memiliki bukti-bukti secara formil dan materil untuk menjerat Hercules terkait tindakan pemerasan dari Hercules. Di mana satu pelapor sampai Rp 1,5 miliar, material-material dipunguti. Mengambil material logistiknya gonta-ganti," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Hengki Haryadi, beberapa waktu silam.

Hengki Haryadi menjelaskan, polisi baru bisa menangkap suami dari Nia Dania ini setelah ada laporan dari korban. Itu pun polisi merasa kesulitan karena banyak korban yang merasa takut untuk mengadu.

"Korban pemerasan Hercules saja kita yang buat laporannya."

Ketakutan korban Hercules tidak hanya ditunjukkan dari enggannya korban membuat laporan ke polisi. Bahkan di persidangan saja, salah satu korban tidak berani datang ke pengadilan untuk memberikan kesaksian.

Meski dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 17 Juni 2013, Hakim Ketua Kemal Tampubolon mendesak pengadilan menghadirkan saksi, Hengki tetap bertahan dengan pilihannya, untuk menolak pemintaan hakim.

"Karena tipe laporan ini adalah polisi yang melaporkan, bukan korban ataupun saksi Sandrawati. Jadi kehadiran Sandrawati itu sebenarnya enggak perlu. Dia enggak wajib datang," jelas Hengki. Dari kasus ini, dia mengatakan, jangan takut laporkan kejahatan preman ke polisi.

Baca juga:

5 Fakta tim pemburu preman bentukan Polres Jakbar

30 Orang pemburu preman, dibekali M-16, wajib jago judo & karate

Tim Pemburu Preman bikin preman tiarap, tinggal kelas teri

30 Pemburu preman gembleng diri dengan latihan menembak

Preman makin sadis, 30 pemburu preman wajib jago menembak

Tim pemburu preman diajari dua langkah di depan begundal (mdk/tts)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP