Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaminan Undang-Undang Buat Demonstrasi dan Ancaman Sanksi Menristekdikti

Jaminan Undang-Undang Buat Demonstrasi dan Ancaman Sanksi Menristekdikti Demo mahasiswa tolak RUU KUHP. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Ribuan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9) dan Rabu (25/9) lalu. Demonstrasi juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Isu mereka satu. Menolak RUU KUHP, UU KPK, RUU Pemasyarakatan dan RUU Pertanahan. Demo di depan gedung DPR dan di sejumlah daerah berakhir ricuh.

Akibatnya, Presiden Jokowi melalui Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi atau Menristekdikti M Nasir meminta agar mahasiswa tidak melakukan aksi ke jalan. Dia meminta jangan sampai mengacaukan keamanan. Jika masih ada mahasiswa yang turun ke jalan, rektor akan diberikan sanksi.

"Ya, mengajak mahasiswa diajak dialog baik, tidak turun ke jalan tetapi kita kembali ke kampus masing-masing," kata Mohamad Nasir usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).

Ancam Beri Sanksi Kampus yang Dorong Mahasiswa Demo

Menristekdikti M Nasir mengatakan akan memberikan sanksi kepada rektor maupun dosen perguruan tinggi yang mendorong mahasiswanya untuk unjuk rasa.

"Nanti akan kita lihat sanksinya ini. Gerakannya seperti apa. Kalau dia mengerahkan ya dengan sanksi yang kita lakukan sanksi keras yang kami lakukan ada dua, bisa dalam hal ini peringatan, SP1 SP2," kata Nasir usai menemui Presiden Jokowi di Istana, Kamis (26/9).

Selain itu, Menristekdikti menjelaskan hukum pidana juga bisa diterapkan jika unjuk rasa merusak fasilitas umum maupun merugikan negara. Menristek meminta mahasiswa menyampaikan kritik dan usulan yang konstruktif melalui cara yang baik. Salah satunya dengan berdialog di kampus.

"Saya sudah memberitahukan kepada para rektor dan para pimpinan perguruan tinggi tolong memberitahukan kepada mahasiswa atau anak didiknya, yaitu jangan sampai mahasiswa demonstrasi ditunggangi oleh orang lain atau kepentingan-kepentingan lain. Mahasiswa dalam melakukan kritik saya persilakan, tapi dengan cara yang baik," ujar Nasir.

Ajak Mahasiswa untuk Dialog

Menristekdikti M Nasir, mengimbau kepada para rektor agar mahasiswanya tidak menggelar aksi kembali. Nasir akan menjelaskan yang dilakukan pemerintah saat ini. Jika ada pihak yang tidak setuju, kata dia, akan disampaikan langsung kepada Presiden Jokowi.

"Saya jelaskan juga jangan sampai terjadi hal ini. Kami akan jelaskan apa yang akan dilakukan pemerintah. Kalau memang mereka tidak setuju apa yang diinginkan, sampaikan apa yang diinginkan nanti akan kami sampaikan ke Presiden," ungkap Nasir di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).

Menteri Nasir mengaku mendapat tugas dari Presiden Jokowi agar membuka dialog dengan mahasiswa untuk meredam aksi demonstrasi. "Iya (diminta untuk meredam), mengajak mahasiswa untuk dialog dengan baik. Tidak melakukan turun ke jalan tapi kembali ke kampus masing-masing," ujar Nasir.

Selain itu, Jokowi, menurutnya, meminta agar perguruan tinggi tak mengerahkan mahasiswa untuk turun ke jalan melakukan aksi demo. Menurut Nasir, mantan Gubernur DKI Jakarta itu tak ingin gerakan massa mengganggu keamanan masyarakat.

"Arahannya adalah jangan sampai kita menggerakkan massa, jangan sampai kita melakukan sesuatu yang tidak diinginkan oleh keamanan," ucapnya.

Demo Mahasiswa Sebagian Murni, Ada Juga Ditunggangi

Menristekdikti, M Nasir, menilai unjuk rasa dilakukan mahasiswa memiliki unsur ditunggangi beberapa pihak.

"Kalau saya lihat ada sebagian yang murni, ada yang sebagian ditunggangi. Enggak jelas ini, karena ikut campur di dalamnya," kata Nasir di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).

Menurut Nasir, beberapa mahasiswa yang ikut aksi ke jalan tidak mengetahui tuntutan apa yang diminta. Mereka, kata dia, hanya sekadar ikut-ikutan unjuk rasa. "Saya juga dateng, dateng kepada mahasiswa, apa sih yang didemokan, saya tanya. Kalau enggak tahu, ikut-ikutan ya ini ada yang menggerakkan ini," kata Nasir.

Terkait siapa yang menunggangi aksi tersebut, Nasir enggan merinci. Dia hanya berharap jangan ada unjuk rasa bertujuan mengacaukan negara. "Jangan sampai membuat kekacauan di dalam negeri ini, kita pelihara bersamalah negara ini dengan baik," tegas Nasir.

Demonstrasi Dijamin UU Nomor 9 Tahun 1998

Sebagai informasi, unjuk rasa atau demonstrasi diatur dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal 9 berbunyi:

1) Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:

Unjuk rasa atau demontrasiPawaiRapat umum dan atauMimbar bebas.

(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:

Di lingkungan Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional, pada hari besar nasional.

(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gerakan Kampus Kritik Jokowi Meluas, Mungkinkah Berdampak Terhadap Kepercayaan Publik ke Presiden?
Gerakan Kampus Kritik Jokowi Meluas, Mungkinkah Berdampak Terhadap Kepercayaan Publik ke Presiden?

Sejumlah kampus besar melakukan petisi hingga deklarasi menyelamatkan demokrasi dan mengkritik Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Bekasi Gelar Aksi Demonstrasi dan Bakar Foto Presiden Jokowi
Mahasiswa Bekasi Gelar Aksi Demonstrasi dan Bakar Foto Presiden Jokowi

Aliansi Mahasiswa Bekasi-Karawang menggelar demonstrasi di Jalan Cut Meutia, Kota Bekasi, Selasa (6/2). Mereka membakar foto Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Mahasiswa UP soal Rektor ETH Usai Heboh Kasus Dugaan Pelecehan
Blak-blakan Mahasiswa UP soal Rektor ETH Usai Heboh Kasus Dugaan Pelecehan

Kendati sudah dinonaktifkan sebagai rektor, namun mahasiswa menolak ETH untuk tetap mengajar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usai Demo Mahasiswa, Muncul Aksi Bela Rektor UP Terkait Pelecehan, Peserta Mengaku Dibayar 'Gocap'
Usai Demo Mahasiswa, Muncul Aksi Bela Rektor UP Terkait Pelecehan, Peserta Mengaku Dibayar 'Gocap'

Saat ini aksi demo tersebut sudah selesai. Mereka tidak sampai masuk ke dalam kampus karena diadang oleh petugas keamanan.

Baca Selengkapnya
Momen Presiden Jokowi Kepanasan Hingga Pinjam Topi Siswa SMK, Ternyata Mengaku Fans
Momen Presiden Jokowi Kepanasan Hingga Pinjam Topi Siswa SMK, Ternyata Mengaku Fans

Berikut momen Presiden Jokowi dipinjami topi oleh siswa SMK lantaran kepanasan saat kunjungan kerja. Simak informasi berikut.

Baca Selengkapnya
Jalan Panjang dan Berliku Pemakzulan Presiden
Jalan Panjang dan Berliku Pemakzulan Presiden

Kampus bergerak menuntut Presiden menghentikan penyalahgunaan kekuasaan

Baca Selengkapnya
Jokowi Perintahkan Mendikbudristek Tambah Anggaran Riset: Presiden Akan Datang Pasti Melanjutkan
Jokowi Perintahkan Mendikbudristek Tambah Anggaran Riset: Presiden Akan Datang Pasti Melanjutkan

Presiden Jokowi memerintahkan Mendikbudristek Nadiem Makarim menambah anggaran untuk riset, khususnya di perguruan tinggi pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Reaksi Santai Ganjar Jika Jokowi Turun Gunung Kampanye
Reaksi Santai Ganjar Jika Jokowi Turun Gunung Kampanye

Jokowi sebelumnya mengatakan seorang presiden dan wakil presiden diperbolehkan berkampanye sesuai undang-undang.

Baca Selengkapnya
Rektor Unika Diminta Buat Video Apresiasi Jokowi, Begini Respons TPN Ganjar-Mahfud
Rektor Unika Diminta Buat Video Apresiasi Jokowi, Begini Respons TPN Ganjar-Mahfud

Arsjad Rasjid menanggapi soal rektor Unika yang mengaku dihubungi polisi untuk membuat video apresiasi kinerja Jokowi

Baca Selengkapnya