Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara

Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara

Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara

Hukuman penjara tak membuat Indonesia bebas korupsi

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, sanksi tindak pidana korupsi tidak cukup hanya dengan hukuman penjara. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menelusuri seluruh aset hasil rasuah hingga memiskinkan pelaku.

"Yang perlu menjadi perhatian, paradigma penegakan hukum pemberantasan korupsi selama ini masih terjebak dengan bagaimana memasukkan pelaku ke penjara, padahal dengan memasukkan pelaku ke penjara saja belum cukup mengubah kondisi Indonesia agar bebas dari korupsi" tutur Burhanuddin dalam siaran persnya, Senin (28/8).

Burhanuddin mengulas, tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum Kejaksaan RI pada 2019 sebesar 50,6 persen, dan meningkat pesat pada Juni 2023 yakni mencapai 81,2 persen.

Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara

Salah satu faktor yang mendongkrak adalah dari penanganan kasus besar tindak pidana korupsi.

Kembali dia menyampaikan, penanganan kasus korupsi tidak cukup hanya dengan tindakan represif atau memasukkan pelaku ke penjara.

Perlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

"Perkembangan modus operandi tindak pidana korupsi semakin berkembang dan memberikan dampak kerugian negara yang semakin besar terhadap keuangan negara, sehingga telah mengubah mindset Kejaksaan RI dalam penanganan dan pemberantasannya. Kejaksaan saat ini sudah fokus pada aspek munculnya kerugian perekonomian negara yang memiliki dampak masif terhadap kerugian negara itu sendiri," jelas Burhanuddin.

Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara

Sejauh ini, tercatat kinerja Kejaksaan terkait pemberantasan korupsi hingga periode 2023 yaitu telah melakukan penyidikan sebanyak 2.117 perkara, penuntutan sebanyak 3.923 perkara, dan eksekusi sebanyak 3.397 perkara, dengan total kerugian negara senilai Rp152,2 triliun dan USD 61,9 juta.

Burhanuddin menekankan pentingnya sinergi, kerjasama, kolabrasi antara lembaga penegak hukum dan perguruan tinggi. Sebab, pendidikan turut berperan melahirkan pemikir besar dan mencetak generasi anti korupsi, serta menjadi langkah awal yang sangat penting dalam menumbuhkan kesadaran sekaligus mengubah pola pikir setiap individu untuk tidak melakukan korupsi.

"Penindakan yang dilakukan Kejaksaan tidak hanya difokuskan pada follow the suspect dengan mengejar, mencari, dan memenjarakan pelakunya saja, melainkan dilakukan juga dengan menggunakan pendekatan follow the money dengan tujuan pengembalian kerugian keuangan negara dan pendekatan follow the asset untuk merampas asset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi itu sendiri," Burhanuddin menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana/Liputan6.com

Jenderal Bintang Dua Datangi KPK, Bahas Koruptor yang Masih Buron
Jenderal Bintang Dua Datangi KPK, Bahas Koruptor yang Masih Buron

Diketahui, KPK memiliki tiga buronan tersisa. Berikut tiga buron KPK yang hingga kini belum tertangkap:

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Ayah Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi Impor Emas
Kejagung Periksa Ayah Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi Impor Emas

Kejagung sebelumnya telah menggeledah sejumlah tempat terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

Baca Selengkapnya
Pesan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono ke Prajurit di Ujung Masa Jabatan
Pesan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono ke Prajurit di Ujung Masa Jabatan

Laksamana Yudo mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh pihak yang memberikan dukungan tanpa henti, dedikasi, dan kerja keras.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Akankah Cak Imin Penuhi Panggilan KPK Hari Ini?
Akankah Cak Imin Penuhi Panggilan KPK Hari Ini?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Ratusan Pengacara Bertoga Kawal Pendaftaran Anies-Muhaimin ke KPU
Ratusan Pengacara Bertoga Kawal Pendaftaran Anies-Muhaimin ke KPU

Sejauh ini, sebanyak 5.000 advokat sudah tergabung dalam THN ABW, yang terbentuk di 150 kabupaten/kota pada 30 provinsi.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan MKMK, Begini Kata Ketua TKN Prabowo-Gibran
Usai Putusan MKMK, Begini Kata Ketua TKN Prabowo-Gibran

Pihaknya yakin bahwa MK akan selalu memberikan yang terbaik sebagai lembaga tinggi negara.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua di Serang, RZ dan RH Jadi Tersangka Perzinahan
Babak Baru Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua di Serang, RZ dan RH Jadi Tersangka Perzinahan

Kasus dugaan perselingkuhan itu dilaporkan istri tersangka berinisial NR (22).

Baca Selengkapnya
Mantan Mendag Lutfi Diperiksa untuk Tiga Tersangka Korporasi Mafia Minyak Goreng
Mantan Mendag Lutfi Diperiksa untuk Tiga Tersangka Korporasi Mafia Minyak Goreng

Lutfi sebelumnya juga diperiksa sebagai saksi untuk lima tersangka

Baca Selengkapnya
Beda dengan Kejagung, KPK akan Tetap Periksa Capres-Caleg Terjerat Korupsi Selama Pemilu 2024
Beda dengan Kejagung, KPK akan Tetap Periksa Capres-Caleg Terjerat Korupsi Selama Pemilu 2024

KPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.

Baca Selengkapnya