Jadikan Bachtiar Nasir Tersangka, Polisi Punya Dua Alat Bukti Ini
Merdeka.com - Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membeberkan dua alat bukti yang menaikkan status Bachtiar Nasir menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Kesejahteraan Untuk Semua (YKIS) yang disalurkan untuk aksi 411 dan 212.
Yang pertama adalah keterangan dari tersangka atas nama Adnin Armas (AA) yang merupakan Ketua YKIS.
"AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan. Oleh karena itu kepada yang bersangkutan melanggar pasal 70 Undang-Undang 16 tahun 2001. Demikian juga juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Yayasan, serta juga Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP," tutur Dedi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Kemudian alat bukti kedua adalah audit dari rekening YKUS. Diduga ada penyelewengan peruntukan dana kegiatan yang melibatkan Bachtiar Nasir.
"Penyidik sudah memeriksa rekening. Jadi ada penyimpangan penggunaan rek. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit," jelas dia.
Penyidik juga telah menerima keterangan dari tersangka Islahudin selaku manajer divisi network salah satu bank BUMN di Jakarta. Dia berperan menerima kuasa dari Bachtiar Nasir dan dimandatkan mencairkan sejumlah uang.
"Kepada yang bersangkutan juga dikenakan Pasal 63 ayat 2 Undang-Undang 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah," kata Dedi.
"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka dan para saksi yang dimintai keterangan, ini sejumlah Rp 1 miliar," tandasnya.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada satu sosok polisi militer di tengah-tengah pelantikan Bintara TNI AD.
Baca SelengkapnyaBripka ED ditangkap polisi karena melakukan pengancaman terhadap warga sudah menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaBerkas tersebut telah dikirim polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca SelengkapnyaAde hanya menerangkan, penyidik telah mengantongi bukti keterlibatan YA dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPengajuan Yusril sebagai saksi meringankan itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca Selengkapnya