Jadi tersangka suap, pejabat PN Bandung akan ajukan praperadilan
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Bandung menetapkan Alex Tahsin Ibrahim jadi tersangka kasus suap pembebasan lahan pembangunan SMAN 22 Bandung. Tak terima dengan status tersangka tersebut Alex yang didampingi kuasa hukumnya akan mengajukan pra peradilan.
Alex yang merupakan Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu membantah semua tudingan karena disebut melakukan gratifikasi.
"Kalau bisa pra-peradilan, ya kita bisa lakukan. Karena kita merasa tidak cukup bukti. Dan langkah itu saya kira sah-sah saja. Toh itu perlawanan hukum yang kita lakukan," kata Kuasa hukum Alex, Heri Gunawan di PN Bandung, Selasa (3/3).
Sejauh ini dia mengetahui status tersangka dari media massa. Kejari belum memanggil secara resmi akan status hukum kliennya. "Beliau galau disebut gratifikasi. Masalahnya, selain menyangkut pribadi, ini juga menyangkut institusi," terangnya.
Dia pun membantah kliennya telah menerima duit Rp 400 juta yang disebut sebagai jalan pemulus pembebasan lahan. Tapi duit itu bukanlah suap, melainkan hutang dari Olih dan Rahmat yang merupakan ahli waris.
"Dalam berita disebutkan Pak Alex ini menerima sejumlah uang. Beliau memang terima Rp 400 juta. Tapi itu adalah pembayaran untuk utang piutang," ungkap Heri.
Olih dan Rahmat meminjam uang kepada Alex sejak 2010. Peminjaman dilakukan secara berkala dengan nominal berbeda Rp 5-15 juta. "Jadi Olih dan Rahmat meminta uang sejak tahun 2010. Pinjamnya dicicil," terangnya.
Saat meminjam uang, tambahnya, Olih dan Rahmat berjanji membayar jika sudah mendapat pembayaran penggantian lahan. "Nah pembayaran itulah yang dibayarkan ke Pak Alex melalui Abidin, kuasa hukum Olih dan Rahmat. Pembayaran juga pakai kuitansi dan itu jelas pembayaran utang, bukan gratifikasi," imbuhnya.
Alex sendiri tidak mengetahui bahwa duit yang diterimanya merupakan uang pembayaran ganti rugi lahan sekolah itu. Apalagi bukti pembayaran disertakan kuitansi. "Ada kuitansinya. Terlalu bodoh lah kalau gratifikasi pakai kuitansi," tambahnya.
Tim kuasa hukum, kata Heri, akan meminta klarifikasi ke Kejari Bandung dalam waktu dekat untuk menanyakan status tersangka yang ditetapkan pada Alex. "Jadi secara hukum kami juga belum tahu. Pak Alex memang sempat diperiksa, tapi sebagai saksi. Ini memang harus diluruskan, biar tidak jadi bola liar," tandasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya