Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Lanjut Diperiksa dan Tidak Langsung Ditahan

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Lanjut Diperiksa dan Tidak Langsung Ditahan

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Lanjut Diperiksa dan Tidak Langsung Ditahan

Panji diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun ini menjadi tersangka atas kasus penodaan dan penistaan agama. Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara atas kasus yang menjerat Panji Gumilang.

"Di mana gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyarankan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).

Selanjutnya, penyidik lanjut melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai tersangka. "Pada pukul kurang lebih 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan sprin (surat perintah) penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka, dan saat ini saudara Panji Gumilang menjalani pemeriksaan lanjut sebagai tersangka," ujarnya.

Djuhandani menjelaskan, untuk penetapan tersangka ini penyidik mempunyai sejumlah alat bukti serta telah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli.

Djuhandani menjelaskan, untuk penetapan tersangka ini penyidik mempunyai sejumlah alat bukti serta telah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli.

"Di mana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti di mana itu alat bukti elektronik, keterangan maupun ahli. Jadi untuk menetapkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat," jelasnya.

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Lanjut Diperiksa dan Tidak Langsung Ditahan
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Lanjut Diperiksa dan Tidak Langsung Ditahan

Lalu, terkait dengan Pasal yang disangkakan terhadap Panji yakni Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946 tentang perkuhap, di mana ini ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun dan Pasal 156 a KUHP dengan ancaman 5 tahun," sebutnya.

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Lanjut Diperiksa dan Tidak Langsung Ditahan
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Bareskrim Polri belum langsung melakukan penahanan. Hingga kini, pemeriksaan pun masih sedang berlangsung dengan status sebagai tersangka.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Bareskrim Polri belum langsung melakukan penahanan. Hingga kini, pemeriksaan pun masih sedang berlangsung dengan status sebagai tersangka.

"Saat ini penydik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," jelasnya. "Mungkin yang bersangkutan mau menjelaskan lebih jauh lagi atau kita periksa lebih detil lagi melihat kondisi yang bersangkutan. Kalau itu tidak selesai, kita lanjutkan besok pemeriksaan dan status yang bersangkutan saat ini masih pemeriksaan atau penangkapan penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam," pungkasnya.

Bareskrim Polri Usut Kasus TPPU Panji Gumilang hingga ke Anak Istri
Bareskrim Polri Usut Kasus TPPU Panji Gumilang hingga ke Anak Istri

Melakukan penelusuran dugaan keterlibatan anak dan istri dari Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
Momen, Paspampres Pamer Ketangkasan di Depan Panglima TNI
Momen, Paspampres Pamer Ketangkasan di Depan Panglima TNI

Atraksi Paspampres di depan Panglima TNI Yudo Margono

Baca Selengkapnya
Bareksrim Tahan Panji Gumilang Terkait Penistaan Agama
Bareksrim Tahan Panji Gumilang Terkait Penistaan Agama

Panji Gumilang ditahan selama 20 hari ke depan di Rutang Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Alasan Panji Gumilang Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka Penistaan Agama
Ini Alasan Panji Gumilang Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka Penistaan Agama

Panji Gumilang meminta pemeriksaan dihentikan dan dilanjutkan pada hari ini.

Baca Selengkapnya
Ketua MPR Singgung Persoalan Papua, dari KKB hingga Dana Otsus
Ketua MPR Singgung Persoalan Papua, dari KKB hingga Dana Otsus

Bamsoet menilai salah satu cara penyelesaian persoalan KKB melalui pendekatan budaya dan kesejahteraan.

Baca Selengkapnya
PDIP Siapkan Pasukan Gorong-Gorong hingga Pasukan Burung Hantu untuk Pemilu 2024
PDIP Siapkan Pasukan Gorong-Gorong hingga Pasukan Burung Hantu untuk Pemilu 2024

Hal ini disampaikan dalam acara Apel Siaga Capres dan Pileg 2024 PDIP Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
PDIP: Wacana Ganjar-Anies Hanya Mimpi agar Tak Ada Istilah Kampret Cebong
PDIP: Wacana Ganjar-Anies Hanya Mimpi agar Tak Ada Istilah Kampret Cebong

Menurutnya, kans Cawapres itu seperti apa yang pernah disampaikan oleh Puan Maharani beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Paspampres Cs Culik dan Bunuh Warga Aceh Imam Masykur Bikin Dua Jenderal Naik Pitam
Paspampres Cs Culik dan Bunuh Warga Aceh Imam Masykur Bikin Dua Jenderal Naik Pitam

Praka RM yang merupakan anggota Paspampres, bersama dua rekan Anggota TNI menculik korban dan melakukan penganiayaan.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang jadi Tersangka Penistaan Agama, MUI: Polri Sudah Kerja Keras Lindungi Umat
Panji Gumilang jadi Tersangka Penistaan Agama, MUI: Polri Sudah Kerja Keras Lindungi Umat

Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023 kemarin.

Baca Selengkapnya