Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Lanjut Diperiksa dan Tidak Langsung Ditahan
Panji diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.
Panji diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun ini menjadi tersangka atas kasus penodaan dan penistaan agama. Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara atas kasus yang menjerat Panji Gumilang.
"Di mana gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyarankan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).
Selanjutnya, penyidik lanjut melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai tersangka. "Pada pukul kurang lebih 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan sprin (surat perintah) penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka, dan saat ini saudara Panji Gumilang menjalani pemeriksaan lanjut sebagai tersangka," ujarnya.
"Di mana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti di mana itu alat bukti elektronik, keterangan maupun ahli. Jadi untuk menetapkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat," jelasnya.
Lalu, terkait dengan Pasal yang disangkakan terhadap Panji yakni Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946 tentang perkuhap, di mana ini ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun dan Pasal 156 a KUHP dengan ancaman 5 tahun," sebutnya.
"Saat ini penydik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," jelasnya. "Mungkin yang bersangkutan mau menjelaskan lebih jauh lagi atau kita periksa lebih detil lagi melihat kondisi yang bersangkutan. Kalau itu tidak selesai, kita lanjutkan besok pemeriksaan dan status yang bersangkutan saat ini masih pemeriksaan atau penangkapan penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam," pungkasnya.
Melakukan penelusuran dugaan keterlibatan anak dan istri dari Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaAtraksi Paspampres di depan Panglima TNI Yudo Margono
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang ditahan selama 20 hari ke depan di Rutang Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang meminta pemeriksaan dihentikan dan dilanjutkan pada hari ini.
Baca SelengkapnyaBamsoet menilai salah satu cara penyelesaian persoalan KKB melalui pendekatan budaya dan kesejahteraan.
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikan dalam acara Apel Siaga Capres dan Pileg 2024 PDIP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kans Cawapres itu seperti apa yang pernah disampaikan oleh Puan Maharani beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaPraka RM yang merupakan anggota Paspampres, bersama dua rekan Anggota TNI menculik korban dan melakukan penganiayaan.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023 kemarin.
Baca Selengkapnya