Jadi kurir narkoba berkedok pedagang sayur, Ermi dicokok petugas

"Tersangka ini diperkirakan hanya kurir sehari-harinya berjualan sayuran ternyata di dalam sayuran itu disembunyikan sabu-sabu," katanya

Muhammad Sholeh
Oleh Muhammad Sholeh - Reporter
Jadi kurir narkoba berkedok pedagang sayur, Ermi dicokok petugas
Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Petugas mengamankan sabu-sabu 44,72 gram dari tangan perempuan berkedok pedagang sayuran. Kapolres Nunukan AKBP Pasma Royce menerangkan sabu-sabu itu ditemukan di tangan perempuan bernama Ermi alias Kaka Hajja binti Saripudin (44) yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik.Perempuan paruh baya yang beralamat di Jalan Tien Suharto RT 17, Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan itu sehari-harinya berkedok sebagai pedagang sayur mayur, di mana dalam barang dagangannya disembunyikan sabu-sabu.Namun ketika ditangkap, tersangka sedang berada di Warung Bakso Arema Pasar Pagi Kabupaten Nunukan, di mana barang bukti ditaruh di atas meja makan pada 15 Nopember 2016 sekitar pukul 15.00 WITA."Tersangka ini diperkirakan hanya kurir sehari-harinya berjualan sayuran ternyata di dalam sayuran itu disembunyikan sabu-sabu," kata Pasma Royce seperti dilansir Antara, Kamis (17/11).Diperkirakan keberadaan tersangka dalam warung bakso tersebut sedang menunggu seseorang yang akan menjemput barang haram yang diperoleh dari Malaysia itu.Hanya saja, kata dia, pemesan sabu-sabu belum sempat datang, aparat kepolisian telah melakukan pengintaian pergerakan tersangka di mana telah lama dicurigai sebagai pengedar sabu-sabu.Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun denda Rp 1 miliar.

Rekomendasi