Jadi ahli sidang PK Irman Gusman, Hamdan Zoelva singgung konvensi internasional
Merdeka.com - Terpidana penerimaan suap terkait kuota impor gula, Irman Gusman menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva dalam sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hamdan dihadirkan sebagai saksi ahli.
Dalam keterangannya, ia menjelaskan tentang konvensi hukum internasional pada penerapan hukum secara nasional yang disebutnya tidak secara otomatis menjadi acuan hukum di Indonesia. Alasannya, menurut Hamdan hal itu dikarenakan Indonesia yang menganut hukum dualisme.
"Jadi hukum internasional memang belum tentu berlaku sebagai hukum nasional. Indonesia menganut dualisme. Lalu pertanyaannya, apakah sebuah konvensi internasional yang sudah diratifikasi Indonesia otomatis menjadi hukum nasional? Tidak, karena asas hukum itu dualisme," ujar Hamdan, Rabu (31/10).
Jaksa kemudian menanyakan pasal yang ada dalam undang-undang Tindak Pidan Korupsi yang dinilai berkaitan dengan perdagangan pengaruh. Sebab dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Irman didakwa menerima suap yang mana pemberian suap disebut sebagai pengaruh Irman sebagai Ketua DPD saat itu untuk mengalokasikan gula impor kepada pengusaha sekaligus rekannya.
Hamdan tidak menyinggung mengenai pasal yang dikenakan terhadap Irman, hanya saja ia kembali menegaskan konvensi hukum internasional tidak melulu diterapkan secara nasional.
"Saya tidak masuk ke pidananya. Saya hanya ingin menegaskan bahwa konvensi internasional tanpa diadopsi ke hukum nasional belum jadi hukum nasional," tukasnya.
Irman diketahui sedang menjalani masa hukuman atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ia dinyatakan bersalah menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto dan Memi sebagai pemilik CV Semesta Berjaya. Keduanya memberi suap Irman agar mengarahkan CV yang bergerak di bisnis sembako itu mendapat alokasi 1000 ton gula impor dari Perum Bulog.
Dalam fakta sidang, Irman menyanggupi permintaan Xaveriandi dan Memi dengan kompensasi ada jatah untuknya sebesar Rp 300 per kg. Atas perbuatannya itu, selain divonis 4,6 tahun hak politik Irman juga dicabut selama tiga tahun usai menjalani hukuman.
Irman diganjar telah melanggar Pasal 12 huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Konvensi ini lahir sebagai tanggapan terhadap tantangan yang dihadapi oleh banyak negara yang berjuang untuk melawan diskriminasi rasial.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Hamdan Zoelva saat acara 'Desak Anies' di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/12).
Baca SelengkapnyaAnies berharap kinerja sungguh-sungguh dilakukan Tim Hukum Nasional AMIN terbayar dengan keputusan MK terhadap demokrasi lebih baik ke depan bagi Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi Indonesia terkait keamanan.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Timnas AMIN menyebut guyonan Zulhas soal salat melanggar KUHP dan UU ITE.
Baca SelengkapnyaDia menyebut, seorang pemimpin yang berpikir sangat legalistik bakal mementingkan kemauan diri sendiri.
Baca SelengkapnyaIndonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca Selengkapnya