Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Istana: Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan Menpan-RB Sejak Oktober 2023

Istana: Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan Menpan-RB Sejak Oktober 2023

Istana: Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan Menpan-RB Sejak Oktober 2023

Usulan tukin pegawai yang dinaikkan dari semula 60 persen menjadi 70 persen.

Kenaikan tunjangan kinerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Setjen Bawaslu) menuai pro dan kontra.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan menteri terkait sudah mengusulkan sejak Oktober 2023 lalu.


"Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri PANRB, yaitu pada bulan Oktober 2023 lalu," kata Ari dalam pesan singkat di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (13/2).

Ari menjelaskan, kenaikan tunjangan kinerja itu berbasis kenaikan penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Tahun 2021, yaitu sebesar 68,80 poin, yang kemudian meningkat pada tahun 2022 menjadi 72,95 poin.


Karena itu, kata Ari, Kementerian PANRB mengusulkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu dinaikkan dari semula 60 persen menjadi 70 persen.

Istana: Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan Menpan-RB Sejak Oktober 2023

"Besaran kenaikan tunjangan kinerja tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu," jelasnya

Ari juga menyampaikan bahwa kenaikan tunjangan kinerja ini bukan hanya untuk pegawai di Setjen Bawaslu, melainkan juga untuk kementerian/lembaga lainnya, sesuai usulan dari Kementerian PANRB.


Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam lembar salinan Perpres yang dilansir dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Selasa, besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.


"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," demikian petikan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (12/2).


Adapun kenaikan tunjangan kinerja ini disesuaikan dengan kelas jabatan pegawai Bawaslu. Untuk pegawai dengan tingkat tertinggi, mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp29 juta.

Sementara pegawai tingkat terendah, mendapat tukin sebesar Rp1,9 juta.

Berikut daftar lengkap tunjangan kinerja pegawai Bawaslu sesuai Perpres Nomor 18/2024:

1. Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000,00
2. Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000,00
3. Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000,00
4. Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000,00
5 . Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000,00
6. Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000,00
7. Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000,00
8. Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000,00
9. Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000,00
10. Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000,00

11. Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000,00
12. Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000,00
13. Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000,00
14. Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000,00
15. Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000,00
16. Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000,00
17. Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000,00

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.

Baca Selengkapnya
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?

Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
MenPAN Anas: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Cair Bulan Ini, Tak Dirapel ke Februari
MenPAN Anas: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Cair Bulan Ini, Tak Dirapel ke Februari

KemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Selengkapnya
Utang Luar Negeri Pemerintah Tembus RP6.622 Triliun
Utang Luar Negeri Pemerintah Tembus RP6.622 Triliun

Posisi utang pemerintah relatif aman dan terkendali karena memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,98 persen.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran
Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran

Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.

Baca Selengkapnya
Anggaran untuk Bayar THR dan Gaji ke-13 PNS Nyaris Rp100 Triliun
Anggaran untuk Bayar THR dan Gaji ke-13 PNS Nyaris Rp100 Triliun

Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Dukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS
Dukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS

Ketua TKS Prabowo-Gibran ajak seluruh lapisan masyarakat untuk ke TPS tanggal 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya